Pengungsi Rohingya di Aceh Kabur dari Penampungan

Seorang pengungsi imigran Rohingya, bernama Tasfiah Salamatullah, 18 tahun, diduga kabur dari lokasi penampungan di Lhokseumawe, Aceh.
Terlihat dua imigran Rohingya sedang menggunakan handphone saat berada di tempat penampungan, di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, Jumat, 26 Juni 2020. (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe, Aceh – Salah seorang pengungsi imigran Rohingya, bernama Tasfiah Salamatullah, 18 tahun, diduga kabur dari lokasi penampungan di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe Komisari Polisi (Kompol) Adi Sofyan mengatakan, diketahui hilangnya seorang imigran itu pada saat petugas mengecek seluruh warga Rohingya tersebut.

“Mereka berjumlah 99 orang. Namun, tadi pagi hanya tersisa 98 orang. Artinya satu orang tidak diketahui. Kami koordinasi dengan petugas UNHCR yang berada di lokasi. Namun sampai sekarang kita belum ketemu gadis itu,” ujar Kompol Adi Sofyan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Satgas masih melakukan penyelidikan tentang kebenaran kaburnya seorang pengungsi.Jika benar, pihak Satgas akan memperketat pengawasan siang dan malam.

Adi menambahkan, pihaknya menduga kalau gadis tersebut telah melarikan diri, namun untuk memastikannya maka perlu penyelidikan lebih lanjut lagi bersama dengan pihak UNHCR.

Sementara Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan tim satuan tugas yang menjaga Rohingnya sedang menyelidiki kebenaran gadis Rohingnya kabur.

“Satgas masih melakukan penyelidikan tentang kebenaran kaburnya seorang pengungsi.Jika benar, pihak Satgas akan memperketat pengawasan siang dan malam,” kata Marzuki.

Sebagaimana diketahui, etnis rohingya yang menempati bekas kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, Peunteut Kecamatan Blang Mangat, dipindahkan ke gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat, 10 Juli 2020.

Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengatakan pemindahan 99 warga Rohingya itu, dilakukan karena lokasi penampungan yang lama tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

“Relokasi pengungsi etnis rohingya itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh Utara,” kata Suaidi Yahya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Update Corona Aceh: 547 Positif, 21 Meninggal Dunia
Pasien virus corona atau Covid-19 di Aceh bertambah sebanyak 2 kasus pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
Polisi Amankan Sabu dan 22 Kilogram Ganja di Aceh
Polisi menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika di Aceh.
Jawaban Pemkab Aceh Utara Soal Tunggakan Listrik
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh berjanji akan melunasi seluruh tunggakan listrik dianggaran APBD perubahan tahun 2020.