Jakarta - Agenda sidang terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa, 25 Juni 2019, memasuki pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Naruddin kasus berita bohong (hoaks) yang menimpa kliennya ini merupakan kasus yang dipaksakan
Dia mengatakan kasus berita bohong adalah upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis terhadap pemerintah.
"Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi," kata Insank saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Juni 2019.
Insank mengatakan, Ratna dijerat pasal yang kerap digunakan saat keadaan genting atau tidak normal, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Insank mengatakan terdakwa hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak ada maksud melakukan keonaran.
Maka dari itu, dia menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1).
Pada akhir dupliknya, Insank meminta hakim menolak semua dalil jaksa penuntut umum (JPU). Insank mengharapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah.
"Karena itu, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menolak segala dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan," ujar Insank.
Pada akhir persidangan, Insank memohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa dirujuk ke rumah sakit akibat kesehatannya yang memburuk.
Baca juga:
- Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan Kasus Hoaks
- Ratna Sarumpaet Merasa Dipolitisasi Atas Kasusnya, TKN: Bukan Politisasi, Murni Hukum
- Ratna Sarumpaet yang Tak Lagi 'Mesra' dengan Kubu Prabowo
- Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet Enam Tahun Penjara