Ratna Sarumpaet Merasa Dipolitisasi Atas Kasusnya, TKN: Bukan Politisasi, Murni Hukum

Ace Hasan Syadzily mengatakan sekarang waktu tepat menyelesaikan kasus hoaks maupun ujaran kebencian.
Tanpa senyuman Ratna Sarumpaet berjalan menuju ruang sidang. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 2/3/2019) - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menegaskan tidak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimpa Ratna Sarumpaet. Kasus Ratna Sarumpaet adalah murni kasus hukum.

"Kasus Ratna Sarumpaet adalah murni kasus hukum tidak ada upaya politisasi sama sekali terhadap kasus Ratna Sarumpaet,"

Justru, menurutnya, jika kasus penyebaran hoaks tidak terungkap, akan terjadi politisasi terhadap drama kekerasan yang dibuat oleh Mantan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu. Terlebih penyebaran hoaks dapat berbahaya bagi demokrasi.

"Kalau kasus ini tidak terungkap oleh proses hukum pasti akan terjadi politisasi terhadap kekerasan dan itu berbahaya sekali bagi demokrasi kita menjelang Pilpres," bebernya.

"Saya tidak bisa bayangkan jika seorang Ratna Sarumpaet tidak mengakui disaat sudah terdesak oleh kepolisan bahwa memang dirinya mengaku melakukan operasi plastik," sambung Ace.

Baca juga: Video Kocak Polres Gowa Cover Lagu Sayur Kol Nyindir Hoaks Ratna Sarumpaet

Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menganggap sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kasus hoaks maupun ujaran kebencian. Selain mengungkap dengan jelas motif kebohongan Ratna, ia juga berharap penegak hukum dapat mengungkapkan motif dari sejulah pihak yang turut serta dalam menyebarkan berita hoaks tersebut.

Misalnya, terkait konferensi pers bersama beberapa pendukung Prabowo yang mengatakan bahwa kasus Ratna adalah kasus kekerasan yang dilakukan oleh negara.

"Jadi, menurut saya hal-hal semacam ini harus terungkap di pengadilan supaya apa, supaya memiliki efek jera kepada siapapun. Jangan gampang menuduh jangan selalu merasa peluang kecil untuk menjatuhkan orang itu tanpa proses verifikasi kebenaran," tandasnya.

Ratna merasa dipolitisasi

Sebelumnya, terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, menilai penangkapan terhadap dirinya sebagai politisasi, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2). "Aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi," ungkapnya.

Dugaan politisasi pada dirinya muncul karena Ratna banyak menemukan fakta lapangan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai-sampai ia harus berselisih pendapat ketika persidangan.

"Ya mengerti, tapi banyak yang saya berselisih pendapat dengan faktanya ya, tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," jelasnya.

Atas kasus hoaks, Ratna sendiri didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ratna Sarumpaet yang Tak Lagi 'Mesra' dengan Kubu Prabowo

Berita terkait
0
Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Penentuan Tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H
Sidang isbat penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Rabu, 29 Juni 2022.