Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus berita bohong alias hoaks melalui media elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
JPU meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Sebelumnya Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna berswafoto dengan wajahnya yang tampak lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa 18 Juni 2019.
Baca juga:
- Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan Kasus Hoaks
- Ratna Sarumpaet Merasa Dipolitisasi Atas Kasusnya, TKN: Bukan Politisasi, Murni Hukum
- Ratna Sarumpaet yang Tak Lagi 'Mesra' dengan Kubu Prabowo