Sibolga - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di kawasan yang berdekatan dengan Pelabuhan PT Pelindo I Sibolga, berlangsung ricuh.
Masyarakat yang tinggal di bangunan kios menolak penertiban karena tempat tersebut sumber ekonomi utama bagi warga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pantauan Tagar di lokasi, sempat terjadi penyemprotan air oleh Damkar Sibolga kepada warga yang berusaha menghalangi proses penggusuran.
Diketahui, sebanyak kurang lebih 17 kios yang ditertibkan oleh Satpol PP, hanya tersisa 4 bangunan yang masih tetap berdiri.
Suryani, salah seorang pedagang mengatakan, bangunan sudah berdiri selama kurang lebih 40 tahun. Ia bersama dengan sejumlah pedagang juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pemerintah, tetapi hingga kini tidak ada titik temu.
"Sudah pernah rapat tapi tak ada keputusan. Kalau ini di gusur, jujur saja saya tidur disini, anak juga disini sudah saya jadikan tempat tinggal, suami ku pun tak ada, mau kemana kami cari makan," kata dia, Kamis, 3 Oktober 2019.
Baca juga: Penggusuran Tambak yang Humanis ala Pemkab Kulon Progo
Lanjut Suryani, sebelumnya pemerintah telah menawarkan lapak bagi mereka, di kawasan Pasar Dewa, Kelurahan Pancuran Dewa, tetapi lapak tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
"Kalau di pasar dewa kami dibuat tak ada orang, orang disitu cuma jualan sayuran aja, sementara saya disini jualan kopi, yang kami harapkan disini orang yang mau berangkat ke Nias bisa disini santai minum-minum," ujarnya.
Suryani juga menegaskan, akan tetap tinggal dikawasan tersebut hingga mendapat solusi terbaik dari pemerintah.
"Kami akan tetap bertahan disini sampai ada solusi dari pemerintah untuk kami," ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sibolga Singkat Sijabat mengatakan, sesuai Perda nomor 4 tahun 1995, penertiban lapak pedagang telah memenuhi prosedur, mulai dari pemberitahuan hingga melakukan pertemuan secara persuasif.
"Kalau kami dari Pemkot Sibolga, masyarakat kita yang tinggal disana itu sudah menyalahi aturan," kata dia.
Selain itu kata Singkat, pedagang yang menggunakan aset pemerintah juga tidak pernah memberikan retribusi.
"Disana itu kan, daerah itu sudah kumuh, kemudian bangunan itu ilegal, tidak ada payung hukumnya untuk tinggal disitu, kami kan penegakan peraturan daerah, masa milik negara dikuasai secara ilegal," ucapnya.
Masih kata Singkat, penertiban tersebut juga akan bertindak lanjut, dan kini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI.
"Kita nanti akan sampaikan ke pimpinan kondisi sekarang ini, kalau misalnya nanti harus bersih, ya kita undang nanti instansi samping untuk bekerja sama termasuk Kepolisian dan TNI," kata dia. []