Penambang Galian C Ilegal di Kudus Tak Takut Corona

Satpol PP Kudus menghentikan penambangan liar di Desa Gribig, Kecamatan Gebog.
Petugas Satpol PP Kudus menghentikan dan menyita peralatan tambang di lokasi galian C ilegal di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Rabu, 22 April 2020. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Imbauan pemerintah untuk physical distancing di masa pendemi corona tak digubris penambang liar di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Mereka tetap saja menambang meski lokasinya bukan peruntukan untuk galian C dan di tengah ancaman penularan virus corona. 

Warga sekitar lokasi penambangan yang gerah dengan aktivitas tersebut melapor ke Satpol PP Kudus. "Beberapa waktu lalu kami menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas galian C manual di Dukuh Muneng, Desa Gribig," ungkap Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, Rabu, 22 April 2020. 

Setelah dilakukan pengecekan lapangan, laporan itu benar adanya. Petugas penegak peraturan daerah kemudian melakukan kajian hukum atas aktivitas penambangan. Dan hasilnya juga menguatkan tidak ada ragulasi yang menyatakan wilayah Dusun Muneng, Gribig merupakan kawasan penambangan. 

Begitulah galian C, sana ditutup buka di sini. Sini ditutup buka di sana.

Karenanya, pengelola penambangan juga dipastikan tidak mengantongi perizinan menambang. Alhasil petugas melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penambang.    

"Setelah kami cek, pertambangan tersebut tidak memiliki payung hukum. Makanya, kami langsung terjunkan tim untuk melakukan pemberhentian aktivitas penambangan," kata dia.

Tak hanya menghentikan, petugas Satpol PP turut menyita sejumlah peralatan penambangan yang digunakan pekerja, seperti cangkul, gancau, linggis dan ekrak.

Djati menyatakan telah melayangkan pemanggilan terhadap Shodiq, pengelola galian C. Rencananya, yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan agar tidak mengulang aktivitasnya, Kamis, 23 April 2020.

"Peralatan galian C akan kami kembalikan, setelah pengelolanya menandatangi surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi," tutur dia.

Djati menduga aktivitas penambangan manual tersebut telah berlangsung sejak lama. Hanya saja, mereka kucing-kucingan dengan petugasnya. "Kami juga sudah pasang papan larangan aktivitas pertambangan ilegal. Tapi ternyata masih saja ada yang nekat," ujarnya.

Munculnya penambangan ilegal di Gribig ini dimungkinkan imbas penutupan aktivitas penambangan ilegal Desa Klumpit, Kecamatan Gebog yang Januari lalu merenggut nyawa empat bocah yang tenggelam di kubangan. Tingginya permintaan tanah liat untuk bahan baku pembuatan genteng, membuat sejumlah orang nekat melakukan penambangan liar. 

"Begitulah galian C, sana ditutup buka di sini. Sini ditutup buka di sana," ucap dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Galian C Maut Kudus
Polisi Kudus akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus galian C maut di Klumpit. Apa saja pertimbangan polisi?
Kiai dan 5 Santri Tewas di Lubang Galian C Grobogan
Pengasuh pondok pesantren dan 5 santriwati tewas di lubang galian C di Grobogan. Bagaimana ceritanya?
Perlawanan Pemilik Kafe di Kudus Saat Disegel Petugas
Kafe di Kudus dilarang buka di tengah meluasnya wabah Covid-19, tapi tetap saja ada yang buka dan melakukan perlawanan ketika akan disegel petugas.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.