Pengelompokan berita pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Menurut UU Nomor 4/2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral dan batubara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Minerba, memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM dan Ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha tambang.