Polisi Tetapkan Dua Tersangka Galian C Maut Kudus

Polisi Kudus akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus galian C maut di Klumpit. Apa saja pertimbangan polisi?
Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, sebelum menewaskan 4 bocah. Polisi Kudus menetapkan 2 tersangka di kasus tersebut. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Polisi Kudus akhirnya menetapkan tersangka kasus galian C maut di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Tersangkanya adalah Suharto, 41 tahun, dan Ali Muchtarom, 47 tahun, keduanya pengembang dari usaha penambangan yang lubang galiannya menewaskan empat bocah.   

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Rismanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai melakukan serangkaian pemeriksaan. Setidaknya sembilan saksi dan satu ahli telah diminta keterangan selama masa penyelidikan. 

Klumpit tidak masuk dalam kawasan pertambangan yang diizinkan di Kabupaten Kudus. Jadi usaha yang mereka lakukan ilegal.

Hasil pemeriksaan menguatkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Bahwa kedua tersangka melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Klumpit. Aktivitas mereka dinilai tidak sesuai amanat yang termaktub dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya di pasal 69 ayat 3.  

"Klumpit tidak masuk dalam kawasan pertambangan yang diizinkan di Kabupaten Kudus. Jadi usaha yang mereka lakukan ilegal," kata Rismanto kepada Tagar, Rabu, 18 Maret 2020 sore.

Selain itu, usaha pertambangan yang dilakukan dua warga Kecamatan Kaliwungu ini dinilai mengabaikan prosedur dalam pengelolaan pertambangan. Kelalaian yang mereka lakukan menyebabkan empat bocah meninggal dunia karena tercebur ke dalam kubangan sedalam tiga meter, diameter 10 meter.

Atas kelalaiannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dan atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, ancaman lima tahun penjara. "Kami kenakan pasal berlapis," ujar dia. 

Saat ini sejumlah alat berat yang digunakan oleh tersangka juga telah disita dan diparkir di halaman Mapolres Kudus. Guna memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka telah ditahan. 

Diketahui, pada Rabu, 20 Januari 2020, enam bocah sekitar penambangan Klumpit bermain di kubangan bekas galian C. Salah satu korban diketahui tercebur dalam lubang berisi air sedalam tiga meter. Tiga rekannya kemudian berusaha menolong namun malah ikut tenggelam. Dua korban lain minta tolong ke warga dan akhirnya berhasil mengangkat empat korban dalam kondisi meninggal dunia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Apa Kabar Kasus Galian C Kudus Tewaskan 4 Anak
Orang tua korban kubangan galian C Kudus mempertanyakan penanganan hukum yang dilakukan penyidik. Apa jawaban polisi?
Walhi Soroti Tewasnya 4 Anak di Lubang Tambang Kudus
4 bocah tewas di kubangan bekas tambang di Kudus. Walhi menilai ada kelalaian pemerintah dibalik kejadian tersebut.
Polisi Grobogan Bidik Pemilik Galian C Maut Sobotuwo
Polisi turun tangan menyelidiki kejadian kiai dan 5 santri meninggal di kolam galian C grobogan.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban