Jakarta - Pengadilan Negeri Kudus menyita lahan dan toko bangunan di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Jumat, 30 Juli 2021. Eksekusi atas keputusan hukum tetap tersebut dilakukan usai pemilik toko tak bisa bayat utang di sebuah bank di Kudus.
Berdasarkan sumber Limapagi, Eksekusi penyitaan ditandai dengan upaya pengosongan lahan dan bangunan toko yang berlokasi di Jalan Suryo Kusumo, Kudus.
Material-material bahan bangunan, seperti kayu dan besi yang semula memadati toko, diangkuti dan dipindahkan ke rumah Puji Astuti, pemilik lama bangunan tersebut.
Puji Astuti diketahui terlilit utang dengan BPD tahun 2020 lalu. Tak sanggup melunasinya, hingga akhirnya dia harus merelakan toko besinya dilelang.
"Awalnya Bu Puji dan suaminya utang ke BPD, lalu tidak bisa bayar tepat waktu hingga akhirnya aset yang dijadikan jaminan dilelang. Berkali-kali dilelang, terakhir dibeli Pak Mustain, klien saya," ujar kuasa hukum pemilik baru, Agus Nurudin, Jumat, 30 Juli 2021.
Mustain, masih kata Agus, kemudian membeli toko besi seluas 2 ribu hektar tersebut dengan harga Rp4,3 miliar. Pascalelang pihaknya meminta pemilik lama untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, Puji mengajukan penangguhan sementara. Pemilik lama mengaku akan membeli kembali toko besinya tersebut dalam kurun waktu empat bulan.
Kami mengantisipasi jika ada perlawanan. Tadi sebelumnya sudah mediasi di Balai Desa Jepang.
"Empat bulan berjalan, hingga dispensasi beberapa bulan, Bu Puji belum juga menunjukkan itikad pembeli kembali tanah tersebut. Hingga akhirnya dilakukan eksekusi ini," jelasnya.
Proses eksekusi berjalan dengan lancar. Pemilik lama dengan ikhlas mengosongkan dan melepas toko besinya ke pemilik baru.
"Eksekusi berjalan tanpa perlawanan. Bu puji menyadari. Bahkan barang-barangnya yang masih ada ini dititipkan di Pak Mustain. Jadi kami baik-baik dan akan kami bicarakan secara kekeluargaan," imbuh dia.
Terpisah, Kapolsek Mejobo AKP Cipto menyebut dalam proses eksekusi tersebut pihaknya menyiagakan setidaknya 50 personel, dari polisi dan TNI, untuk pengamanan.
"Kami mengantisipasi jika ada perlawanan. Tadi sebelumnya sudah mediasi di Balai Desa Jepang. Dan termohon sudah merelakan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menjelaskan kedua belah pihak telah melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan baik. Di mana pemilik lama dengan sukarela menyerahkan objek sengketa kepada pemilik barunya.
Baca juga