Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Buat Warga Miskin

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan saat ini sudah ada program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya.
Peluncurkan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Aceh di Ruang Serbaguna Setda Aceh. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan saat ini sudah ada program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya.

Program disebutnya sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya melindungi dan memberikan memberikan pendampingan, kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum.

"Meski hanya sebuah langkah kecil, namun bagi saya ini adalah langkah kecil yang sangat penting," kata Nova di Aceh, Sabtu, 5 Oktober 2019.

"Ini adalah sebuah upaya pemerintah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan, yang sedang menghadapi permasalahan hukum," kata dia.

Bagi saya ini adalah langkah kecil yang sangat penting.

Nova optimis, peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini akan mampu menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh secara operasional.

"Kita bertekad, seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekedar semboyan semata," katanya.

Pemerintah Aceh dan DPRA saat ini telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi kaum miskin. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh.

Sementara untuk aturan teknis bantuan hukum ini, dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.

"Peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin," kata Nova.

"Sehingga spirit equlity before the law atau keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita," katanya.

Diketahui, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Qanun nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019 merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin.

Untuk menjalankan misi tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah melakukan evaluasi dan verifikasi, terhadap lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Dari hasil evaluasi dan verifikasi tersebut, 11 lembaga dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe.

Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, S.H. dan Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Restorative Justice Working Group, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.

Semua lembaga ini, diakui Nova akan mendapatkan dukungan operasional dari APBA, guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.

Dukungan juga diharapkan dapat memperkuat pendanaan yang telah diperoleh dari APBN, serta langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan.

"Sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program Aceh Peumulia dapat berjalan dengan baik. Istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Serambi Mekah," kata dia. []

Berita terkait
Kembalikan Hukum Adat, Kasus Sigapiton Tak Terulang
Sertifikat tanah secara komunal maupun kolektif merupakan salah satu cara mengantisipasi kejadian seperti di Sigapiton, Kabupaten Toba Samosir.
AJI Sebut Dasar Hukum Polisi Lemah Tahan Ananda Badudu
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tak ada dasar hukum yang kuat polisi menangkap dan menahan Ananda Badudu.
Bantuan Hukum untuk Aktifis Mesjid
Sebab, jelas dia, tidak sedikit kegiatan kemasjidan yang dilakukan oleh pengurus masjid sehingga harus bersentuhan dengan hukum. Maka LBHA menjadi tumpuan untuk menyelesaikannya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.