Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tak ada dasar hukum yang kuat Polda Metro Jaya dapat menangkap dan menahan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ananda Badudu.
Polisi menjemput eks wartawan itu di kosnya di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat pagi 27 September 2019.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama-sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim di Jakarta, Jumat 27 September 2019, seperti dilansir Antara.
Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat terus dikriminalisasi. Ini kan asal karet.
Sebab itu, AJI mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan Ananda Badudu karena pasal disangkakan memiliki dasar hukum yang lemah. Penangkapan ini dinilai AJI sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
"Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat terus dikriminalisasi. Ini kan asal karet," ujar Sasmito.
Sasmito mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat HAM, yakni Ananda Badudu dan Dandhy D Laksono.
Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa 24 September 2019.
Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun Twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar eks personel grup musik Banda Neira itu dalam cuitannya.