Bandung, (Tagar 9/4/2018) - DPD BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia) Kota Bandung resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi atau LBHA BKPRMI. Pembentukan ini bertujuan untuk mendampingi, mengarahkan dan mengedukasi persoalan hukum terkait peran pemuda dan remaja khususnya di lingkungan masjid dan masyarakat Kota Bandung.
Menurut Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Bandung Khaerul Umam, pembentukan LBHA BKPRMI ini sebagai salah satu bagian dari program daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Bandung untuk memberikan manfaat, baik manfaat daya maupun manfaat guna.
Sebab, jelas dia, tidak sedikit kegiatan kemasjidan yang dilakukan oleh pengurus masjid sehingga harus bersentuhan dengan hukum. Maka LBHA menjadi tumpuan untuk menyelesaikannya. “LBHA BKPRMI Kota Bandung, telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham, jadi sudah siap menangani dan kasus-kasus hukum yang yang melibatkan warga masjid, baik pemuda, remaja atau jamaah pada umumnya,” jelasnya di Bandung, Senin (9/4).
Masalah yang akan ditangani pun, terang dia, bukan hanya di kasus perdata. Kasus pidana pun LBHA siap, karena personil di LBHA sudah lengkap dengan 5 advokat muda yang telah bersertifikat. “Biasanya LBH hanya 1 orang yang sudah bersertifikat, kalo kita ada 5 advokat muda, yang atensi kepada masjidnya luar biasa. Mudah-mudahan lebih progresif dari LBH lainnya,” terangnya. (fit)
Berita terkait