Pembunuh Raja Adat di Samosir Harus Dihukum Berat

Para pelaku pembunuhan Rianto Simbolon, 41 tahun, seorang raja adat di Kabupaten Samosir, Sumut, harus mendapat hukuman maksimal.
Anak-anak almarhum Rianto Simbolon bersama pihak pengacara di kediaman mereka di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumut. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Para pelaku pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, 41 tahun, seorang yang dikenal raja adat di Kabupaten Samosir, Sumut, harus mendapat hukuman maksimal.

Karena enam pelaku tak sekadar menghilangkan nyawa korban, tetapi juga membuat tujuh anak korban mengalami trauma psikis.

Hal ini diungkapkan penasehat hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga dalam siaran persnya, Minggu, 16 Agustus 2020 di Medan.

Dwi menyebut, kejadian di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, yang menewaskan Rianto menyisakan luka mendalam bagi tujuh anak Rianto.

Kehilangan Dua Orang Tua

Mereka harus kehilangan sang ayah selamanya, di saat mereka masih membutuhkan kasih sayang, perhatian dan tanggung jawab orang tua.

Anak sulung Rianto sendiri masih duduk di kelas XI SMA. Sedangkan anak bungsu berumur 5 tahun.

Baca juga: Seorang Pembunuh Raja Adat di Samosir Pemain Sarune

Ke tujuh anak-anak malang ini kini menjadi yatim piatu, sebab dua tahun lalu, ibu mereka sudah duluan meninggal dunia.

"Tahun ini mereka harus dihadapkan lagi dengan kehilangan sosok seorang ayah yang sangat mereka sayangi secara tidak wajar," ujar Dwi.

Sejauh ini jajaran Kepolisian Resor Samosir telah berhasil menangkap empat dari enam pelaku. Dua pelaku lainnya masih proses pencarian.

"Keluarga korban berharap dan memohon agar dua pelaku lagi segera ditangkap. Usut tuntas kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut," ungkapnya.

Secara tegas, Dwi mendesak Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membentuk tim untuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap.

"Kami atas nama keluarga almarhum mendesak Bapak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar agar membentuk tim selain melakukan pengawasan terhadap personel Polres Samosir agar bisa memburu pelaku lainnya," katanya.

Dwi menuturkan, para pelaku harus diganjar hukuman yang seberat-beratnya.

"Perbuatan yang dilakukan para pelaku sudah sangat terencana. Para pelaku harus dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHPidana," paparnya.

Perhatian terhadap Anak Korban

Dia juga meminta warga ikut mengawal proses hukum hingga para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Termasuk para jajaran penegak hukum di kejaksaan bisa jeli dan teliti serta memberikan vonis yang tegas kepada para pelaku," katanya.

Baca juga: Raja Adat di Samosir Tewas dengan 11 Tusukan Pisau

Dwi menambahkan, untuk menjaga psikologis anak-anak korban, pihaknya mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya dapat memberikan perhatian da perlindungan.

"Dalam faktanya memang hanya satu orang yang dibunuh oleh para pelaku. Akan tetapi ada tujuh orang anak yang psikologisnya dan harapannya telah direnggut oleh para pelaku. Anak-anak tersebut yang seyogianya masih merasakan kasih sayang orang tua, karena perbuatan keji para pelaku telah menghilangkan harapan tersebut," sebutnya.

Pembunuhan Berencana

Diuraikan Dwi, peristiwa ini bermula pada Rabu, 5 Agustus 2020. Ketika itu timbul percekcokan di antara para pelaku dan Rianto.

Salah seorang pelaku bahkan telah mengeluarkan sebilah pisau untuk menusuk Rianto. Namun urung.

Baca juga: Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Raja Adat di Samosir

Keesokan harinya kembali timbul percekcokan antara para pelaku dan korban yang juga seorang perangkat desa di salah satu kedai tuak. Lagi-lagi niat para pelaku tetap tidak terlampiaskan.

Hingga pada Minggu, 9 Agustus 2020, Rianto ditemukan tewas bersimbah darah di jalan menuju ke rumahnya di Desa Sijambur.

Sesuai dengan alur kronologis, ujar Dwi, pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.

"Maka para pelaku harus ditindak tegas dan mengusut tuntas orang-orang yang diduga ikut dalam perbuatan keji tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," tandasnya.[]

Berita terkait
Pelaku Pembunuhan Petani di Aceh Barat Ditangkap
Polisi berhasil membekuk BT, 51 tahun, pelaku pembunuhan seroang petani di Aceh Barat, Aceh.
Polisi Didesak Ungkap Pembunuhan Staf KPU Yahukimo
Ketua KPU RI Arief Budiman angkat bicara pembunuhan staf KPU Yahukimo. Ia mendesak polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan.
Polres Bulukumba Reka Ulang Dua Kasus Pembunuhan
Polres Bulukumba menggelar rekonstruksi atau reka ulang dua kasus pembunuhan di Bulukumba. Ini kasusnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.