Samosir - Salah seorang pelaku pembunuhan Rianto Simbolon, 41 tahun, raja adat yang juga perangkat desa di Kabupaten Samosir, Sumut, sudah berumur lanjut.
Dia dikenal sebagai seorang peniup alat musik Batak, yakni sarune. Pria dimaksud adalah JSbl, 60 tahun.
"Olo, partaganing amang, parsarune na au amang. (Ya, Pak. Pemain gondang Batak saya, tepatnya pemain musik tiupnya)," ujar JSbl kepada Tagar saat diwawancarai di Mapolres Samosir pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Pria uzur ini juga yang mengajak putranya berinisial TMS, 30 tahun, untuk ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Rianto.
Diketahui ada enam pelaku yang menghabisi nyawa Rianto pada Minggu, 8 Agustus 2020 dini hari. Ke empatnya adalah BSbl, 27 tahun, TMS, 30 Tahun, JSbl, 60 tahun dan PSnr, 40 tahun.
Baca juga:
- Raja Adat di Samosir Tewas dengan 11 Tusukan Pisau
- Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Raja Adat di Samosir
- Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Raja Adat di Samosir
Mereka semua pria warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta. Dua pelaku lainnya berinisial PS dan TS sedang dalam buronan polisi.
Kepala Kepolisian Resor Samosir Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Saleh dalam keteranganya menyebut, para pelaku ini sempat hendak mengelabui kepolisian, dengan cara menabrakkan sepeda motor mereka ke sepeda motor Rianto.
"Jadi seolah-olah tabrakan. Mereka sempat hendak mengelabui petugas. Tapi kami temukan barang bukti, seperti gagang pisau yang lepas dari tempatnya," jelas Saleh.
Atas perbuatan melakukan pembunuhan berencana ini, seluruh pelaku akan dituntut dan dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Minggu dini hari pukul 01.30 WIB. Para pelaku yang melakukan pembunuhan berhasil ditangkap pada Minggu sore, yakni pukul 17.00 WIB.[]