Pimpinan Pesantren di Aceh Divonis 190 Bulan Penjara

Terbukti melakukan pelecehan seksual terhadao santrinya, pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe divonis 190 bulan atau 15 tahun penjara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dan Kanit PPA IPDA Lilis memberikan keterangan tentang seorang pemimpin pesantren di Kota Lhokseumawe melakukan pencabulan terhadap 15 santri. (Foto: Tagar/M. Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Seorang pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh berinisial AI, 45 tahun, divonis 190 bulan atau 15 tahun penjara, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santri yang sedang mengikuti pendidikan di pesantrennya.

Sementara MY, 26 tahun, yang berprofesi sebagai guru di pesantren tersebut juga di vonis 160 bulan atau 13 tahun lebih hukuman penjara. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Syariah atau dikenal dengan sebutan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Kamis 30 Januari 2020.

Putusan itu alternatif, artinya boleh dicambuk ataupun hukuman penjara. Maka hukuman penjara sangat tepat kepada terdakwa guna menghindari terjadinya pengulangan dari perbuatan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril mengatakan, sebelumnya pihak JPU menutut pimpinan pesantren itu dengan hukum 200 bulan penjara, sementara MY dituntut hukuman penjara selama 170 bulan.

“Putusan itu alternatif, artinya boleh dicambuk ataupun hukuman penjara. Maka hukuman penjara sangat tepat kepada terdakwa guna menghindari terjadinya pengulangan dari perbuatan tersebut," kata Syahril, Jumat, 31 Januari 2020 di Aceh.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Armia, mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis hakim tersebut, karena sangat jauh dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Berdasarkan vonis hakim, maka kami akan melakukan banding. Ini bukan persoalan ringan atau beratnya vonis itu, tapi ini menyangkut persoalan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tutur Armia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe berinisial AI, 45 tahun dan seorang guru berinisial MY, 26 tahun, dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santrinya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Kamis, 11 Juli 2019 dalam konferensi pers mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari orang tua santri melaporkan ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019. []

Berita terkait
Sebagian Terlambat, 1.265 CPNS Aceh Singkil Gugur
Sebagian penyebab peserta tes CPNS di Aceh Singkil, Aceh gagal karena terlambat hadir.
Tidak Ada Warga Aceh di China Selain Mahasiswa
Sejauh ini tidak ada warga Aceh di China selain mahasiswa.
Aceh dan UEA Bakal Ketemu Investasi Rp 42 Triliun
Pemerintah Aceh menargetkan dana investasi dari Uni Emirat Arab sebesar US$3 miliar atau sekitar Rp 42 triliun.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.