Lhokseumawe – Tim psikolog dari Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Utara, diminta untuk memulihkan trauma dua santri yang menjadi korban pelecehan seksual, dilakukan oleh oknum ustaz di salah satu Pesantren Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Utara, agar bisa segera disediakan tim psikolog untuk memulihkan trauma korban tersebut.
“Suratnya sudah kita kirimkan ke dinas tersebut, agar bisa membantu untuk menyediakan psiolog dalam pemulihan korban. Kita ingin agar psikologis korban bisa pulih dengan sempurna,” ujar Ahzan, Rabu 22 Januari 2020.
Ahzan menambahkan, pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan kasus itu dan sejauh ini baru dua korban yang mau memberi keterangan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya.
Suratnya sudah kita kirimkan ke dinas tersebut, agar bisa membantu untuk menyediakan psiolog dalam pemulihan korban.
Berdasarkan pengakuan dari kedua korban dan santri lainnya, tersangka pelecehan seksual berinisial MZF, 26 tahun, dikenal sebagai ustaz di Pesantren yang terletak di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu.
“Mengenai pimpinan pesantren yang menyatakan MZF adalah bukan ustaz dan hanya petugas teknisi listrik maka itu merupakan hak beliau, yang jelas pengakuan saksi dan korban, pelaku itu ustaz,” tutur Ahzan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, telah mengamankan MZF, 26 tahun, merupakan oknum guru yang bekerja di salah satu Pesantren di Aceh Utara, Aceh karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan ada dua santri yang menjadi korban, yaitu berinisial AZ, 13 tahun, dan MFM, 14 tahun keduanya merupakan berjenis kelamin laki-laki.
“Berdasarkan pengakuan dari AZ, maka dirinya telah mengalami pelecehan seksual sebanyak lima kali dan korban yang berinisial MFM, maka ia juga telah mengalami pelecehan seksual lebih dari lima kali,” ujar Ahzan, Selasa, 21 Januari 2020.
Ahzan menambahkan, pelecehan seksual itu dilakukan pada tengah malam, ketika santri tersebut sudah tidur. Modus yang dilakukan tersangka, awalnya tidur disamping korban dan kemudian meraba-raba alat kelaminnya. []
Baca juga:
- Hukum Berat Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren
- Lebih 10 Kali Guru Pesantren Cabuli Santrinya
- Pimpinan Pesantren Bantah Terkait Pelecehan Seksual
- Guru Pesantren di Aceh Cabuli Dua Santrinya