Trauma Korban Pelecehan Seksual Pesantren di Aceh

Tim psikolog diminta untuk memulihkan trauma dua santri yang menjadi korban pelecehan seksual di Aceh.
Pelecehan seks. Pihak keluarga korban tetap meminta AS untuk tidak dijerat dengan qanun jinayah atau dihukum cambuk melainkan harus dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena menurut pihak keluarga sangat tidak relevan kasus yang menimpa anak dibawah umur menggunakan qanun jinayah. (Ilustrasi)

Lhokseumawe – Tim psikolog dari Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Utara, diminta untuk memulihkan trauma dua santri yang menjadi korban pelecehan seksual, dilakukan oleh oknum ustaz di salah satu Pesantren Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Utara, agar bisa segera disediakan tim psikolog untuk memulihkan trauma korban tersebut.

“Suratnya sudah kita kirimkan ke dinas tersebut, agar bisa membantu untuk menyediakan psiolog dalam pemulihan korban. Kita ingin agar psikologis korban bisa pulih dengan sempurna,” ujar Ahzan, Rabu 22 Januari 2020.

Ahzan menambahkan, pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan kasus itu dan sejauh ini baru dua korban yang mau memberi keterangan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya.

Suratnya sudah kita kirimkan ke dinas tersebut, agar bisa membantu untuk menyediakan psiolog dalam pemulihan korban.

Berdasarkan pengakuan dari kedua korban dan santri lainnya, tersangka pelecehan seksual berinisial MZF, 26 tahun, dikenal sebagai ustaz di Pesantren yang terletak di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu.

“Mengenai pimpinan pesantren yang menyatakan MZF adalah bukan ustaz dan hanya petugas teknisi listrik maka itu merupakan hak beliau, yang jelas pengakuan saksi dan korban, pelaku itu ustaz,” tutur Ahzan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, telah mengamankan MZF, 26 tahun, merupakan oknum guru yang bekerja di salah satu Pesantren di Aceh Utara, Aceh karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan ada dua santri yang menjadi korban, yaitu berinisial AZ, 13 tahun, dan MFM, 14 tahun keduanya merupakan berjenis kelamin laki-laki.

“Berdasarkan pengakuan dari AZ, maka dirinya telah mengalami pelecehan seksual sebanyak lima kali dan korban yang berinisial MFM, maka ia juga telah mengalami pelecehan seksual lebih dari lima kali,” ujar Ahzan, Selasa, 21 Januari 2020.

Ahzan menambahkan, pelecehan seksual itu dilakukan pada tengah malam, ketika santri tersebut sudah tidur. Modus yang dilakukan tersangka, awalnya tidur disamping korban dan kemudian meraba-raba alat kelaminnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
50 Tahun Lagi, Pesisir Banda Aceh Tenggelam
Hasil penelitian Tim Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala, 3 persen luas Kota Banda Aceh akan tenggelam.
Gempa 4,5 SR Guncang Simeulue Aceh
Gempa berkekuatan 4,5 skala richter (SR) mengguncang Kabupaten Simeulue, Aceh pada Rabu, 22 Januari 2020 sekira pukul 10.58 WIB.
Mortir Diduga Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh
Mortir peninggalan zaman Belanda ditemukan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu