Pelaku yang Bunuh Ibu Kandung Belum Siap Diperiksa

Pelaku pembunuhan seorang janda tua, Salbiah, 60 tahun di Kota Subulussalam, Aceh belum bisa diperiksa karena gangguan jiwa.
Tersangka, SB, pria, 26 tahun diamankan di Markas Kepolisian Sektor Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, Minggu, 5 April 2020 (Foto: Tagar/Dokumentasi Polsek Sultan Daulat)

Subulussalam - Pelaku pembunuhan seorang janda tua, Salbiah, 60 tahun, warga Desa Jabi-jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh yang terjadi pada, Sabtu, 4 April lalu kini menjalani pemeriksaan kesehatan kejiwaan, kemarin, Kamis, 9 April 2020.

Tersangka berinisial SB, pria, 26 tahun selama ditahan di sel Markas Kepolisian Sektor Sultan Daulat hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan, dan akhirnya Kepolisian Sektor Sultan Daulat melakukan pembantaran kepada tersangka atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan.

Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi, Qori Wicaksono mengatakan, tersangka SB sudah dirujuk ke bagian poli klinik jiwa Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan guna mendapatkan pemeriksaan kesehatan kejiwaan dari dokter spesialis kejiwaan pada rumah sakit tersebut.

"Tersangka pembunuhan di Sultan Daulat sampe hari kelima kemarin belum bisa kami periksa atau mintai keterangan, jadi Penyidik Unit Reskrim Polsek Sultan Daulat memutuskan untuk melakukan pembantaran kepada tersangka ke rumah sakit Yuliddin Away, Tapaktuan di yaitu ke bagian poli klinik jiwa," kata Qori kepada Tagar, Jumat, 10 April 2020.

Qori menjelaskan, istilah pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka dengan alasan adanya dugaan faktor gangguan kesehatan.

Baca juga: Ular Jadi Alasan Anak Bunuh Ibu di Aceh

Sehingga tersangka diberikan izin untuk menjalani proses rawat jalan atau rawat inap sebagaimana yang dikuatkan dengan keterangan dokter, dan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Tersangka pembunuhan di Sultan Daulat sampe hari kelima kemarin belum bisa kami periksa atau mintai keterangan.

"Jadi kepada tersangka tidak dihitung masa penahanannya," ucap Qori.

Dikatakan, pihak rumah sakit akan melakukan observasi kepada tersangka selama 14 hari, hingga dari hasil observasi tersebut dapat diketahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terganggu jiwanya.

"Penyerahan tersangka kepada pihak Rumah Sakit Yuliddin Away baru kita laksanakan kemarin," ujar Qori.

Baca juga: Pakai Tombak, Anak Bunuh Ibu Kandung di Aceh

Dan apabila dalam hasil observasi rumah sakit tersangka dinyatakan sehat maka proses penanganan hukum akan dilanjutkan. Namun, apabila hasil observasi dokter yang nantinya menyatakan bahwa tersangka terganggu jiwanya maka proses penyidikan akan dihentikan.

Lebih lanjut, Qori menambahkan proses penyidikan dilanjutkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHP juncto Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena dilakukan oleh tersangka kepada korbannya yang merupakan ada hubungan keluarga, dan dalam hal korban adalah ibu kandung daripada tersangka sendiri. []

Berita terkait
Janda Tua Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh
Seorang janda tua, Salbiah, 60 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Kota Subulussalam, Aceh.
Banyak Pria Mesum dengan Janda di Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Waliyatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Aceh telah mengamankan puluhan pasangan mesum selama tahun 2020.
Kronologis Lengkap Soal Dipolisikan DPR Subulussalam
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Aceh membantah atas tuduhan pelecehan dan penghinaan kepada Hermaini.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.