Kronologis Lengkap Soal Dipolisikan DPR Subulussalam

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Aceh membantah atas tuduhan pelecehan dan penghinaan kepada Hermaini.
Hotel Hermes One yang berada di jalan Teuku Umar, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh yang dijadikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam sebagai tempat karantina khusus warga, Selasa, 31 Maret 2020. (Foto: Tagar/Nukman)

Subulussalam - Koordinator bidang karantina Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kota Subulussalam, Aceh Hermaini, melaporkan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam ke Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Subulussalam, Sabtu, 4 April 2020.

Hermaini mengadukan anggota dewan inisial BM turut bersama AT, warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, atas perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Bukti Tanda Lapor dari Kepolisian Resor Subulussalam Nomor BL/05/IV/2020/Polda Aceh/Res Subulussalam/SPKT tanggal 4 April 2020.

Hermaini yang juga menjabat Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam kepada Tagar mengatakan pencemaran nama baik itu bermula ketika Hermaini dan tim karantina lainnya tengah berada di Hotel Hermes One yang berlokasi di jalan Teuku Umar, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam tiba-tiba didatangi BM dan AT hendak mengkonfirmasi perihal proses karantina anak mereka yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), kemarin, Jumat, 3 April 2020, sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut pengakuan, Hermaini, pada saat itu BM dan AZ marah-marah dan menggebrak meja hingga melontarkan kata-kata memaki terhadap dirinya bahkan di antara mereka keduanya sempat mencetuskan kata-kata pelecehan terhadap dirinya yang juga turut dipersaksikan rekan-rekannya yang juga tengah berada di dalam hotel.

Kami mendatangi saudara Hermaini ke Hotel Hermes bukanlah melakukan pelecehan atau pencemaran nama baik, akan tetapi kami melakukan bentuk protes atas perbuatan mereka terkait pelayanan.

Sementara, anggota dewan BM yang dihubungi melalui sambungan telepon mengakui kalau dirinya dan AT benar mendatangi Hermaini di Hotel Hermes yang sedang bersama beberapa rekan-rekannya sesama pengurus karantina dengan maksud ingin menanyakan kejelasan perihal penanganan anak mereka yang berstatus ODP.

BM sangat menyesalkan tindakan Hermaini yang berbuntut melaporkan dirinya dan AT ke Polres Subulussalam. Sikap itu dinilai terlalu berlebihan, sebab yang terjadi adalah sebuah luapan protes atas ketidakbecusan sistem kerja para tim karantina dalam menangani anak mereka yang berstatus ODP.

BM pun membantah kalau dirinya tidak ada mengucapkan kata-kata pelecehan apalagi penghinaan terhadap Hermaini.

"Kami mendatangi saudara Hermaini ke Hotel Hermes bukanlah melakukan pelecehan atau pencemaran nama baik, akan tetapi kami melakukan bentuk protes atas perbuatan mereka terkait pelayanan mereka terhadap anak kami yang baru pulang dari pulau.Jawa kemarin malam," ucap BM.

BM menceritakan tentang kekesalan mereka terhadap sistem penanganan tim karantina daerah tersebut, ia menjelaskan bahwa di saat anak mereka menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Posko Pemeriksaan Covid-19 yang berada di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam tidak langsung dibawa ke Hotel Hermes sebagai tempat karantina yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, melainkan anak mereka diarahkan oleh tim kesehatan yang bertugas di Posko Pemeriksaan untuk melakukan karantina mandiri saja di rumah.

"Karantina mandiri bukanlah atas permintaan kami selaku orang tua dan bukan permintaan anak kami, ini atas saran dari Posko Pemeriksaan Jontor, nah, karena kami selaku orang tua sadar bahwasanya ini berbahaya dan kami patuh kepada aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah dan begitu juga dengan anak kami. Nah, maka anak kami karantinakanlah di rumah kami yang kosong di depan rumah sakit," kata BM.

Lalu, tepatnya, kemarin, Jumat, 3 April sehari yang lalu sekitar pukul 14.00 WIB, AT mencoba menghubungi Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Simpang Kiri teekait pemeriksaan lanjutan kepada anak mereka, akan tetapi, jawaban yang diterima AT dari Kepala Puskesmas Simpang Kiri menyatakan kalau anak mereka harus dikarantina di Hotel Hermes.

"Lalu Bang AT menelepon saya, ayo dulu kita ke Hermes, kita tanya dulu tentang kondisi anak kita ini," kata BM menjelaskan percakapannya dengan AT.

Kemudian setiba di Hotel Hermes mereka terlebih dahulu menemui petugas keamanan yang berjaga di pelataran hotel, sembari menjelaskan maksud kedatangan mereka, lalu, mereka diperkenankan masuk hotel untuk menemui tim pengurus karantina.

"Ketikan saya tengah meminta penjelasan Hermaini bersama rekan-rekannya, sontak Bang AT pun tersulut emosi, dan pada saat itu saya pun tidak tau kata-kata apa yang diucapkan Bang AT. Saya juga sempat emosi sampai menggebrak meja, karena memprotes mereka yang tidak becus menangani PDP yang dikarantina," ujar BM.

Menanggapi persoalan ini, menambahkan, dalam konteks ini bahwa tindakannya tersebut ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan yang memiliki tupoksi pengawasan yang mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani covid-19.

"Karena orang itu sudah terlalu berlebihan, ya saya juga harus membawakan tupoksi saya selaku anggota dewan yang memiliki hal pengawasan serta hak imunitas, saya selaku anggota DPR punya hak mengawasi kegiatan daripada kegiatan posko-posko dan tempat karantina itu," ungkap BM.

Ia menyarankan agar kepada pihak yang terlibat dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kota Subulussalam untuk dapat bekerja dengan baik serta dengan penuh tanggung jawab.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi, Qori Wicaksono membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya, kita akan kaji dulu laporannya. Setelah itu kita akan panggil saksi-saksi untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Qori Wicaksono.[]

Berita terkait
Cara Nikmati Tagihan Listrik Gratis di Aceh
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh memperkirakan ada 832.961 pelanggan mendapat keringanan tagihan listrik bagi pelanggan.
Pulang Jakarta, Warga Aceh Isolasi Diri di Kebun
Delapan warga Aceh Besar, Aceh, yang baru pulang dari Ibu Kota Jakarta memilih isolasi mandiri di kebun kawasan Jalin, Kota Jantho Aceh Besar.
Update Corona Aceh: 5 Positif, PDP 52, ODP 1.179
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh mencatat jumlah Orang Dalam Pamantauan (ODP) virus corona di Aceh mencapai 1.179 orang.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.