Pelaku Asusila di KRL Sulit Dijerat, RUU PKS Solusi?

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai menjadi solusi atas permasalahan pelecehan seksual atau asusila di KRL.
Pelecehan (Foto: Wikipedia).

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai menjadi solusi atas permasalahan pelecehan seksual atau asusila di kereta rel listrik (krl) atau Commuterline, yang sejauh ini pelakunya sulit dipidanakan. 

Jika RUU PKS diterima dan dibahas, di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidanakan.

Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi mengungkapkan dengan Undang-undang (UU) yang ada saat ini, cukup sulit menjerat pelaku tindak pelecehan seksual di moda transportasi umum.

"Memang peraturan yang ada saat ini kurang komprehensif. Kecuali RUU PKS disahkan ya," ujar Fachrizal kepada Tagar, Rabu, 18 Desember 2019.

Baca juga: Panja RUU PKS Pemerintah-DPR Setuju Bentuk Tim Perumus

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual tidak efektif selama RUU PKS belum disahkan, yang saat ini masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menerangkan, pelecehan seksual menurut hukum pidana dapat dijerat dengan KUHP pasal 289. 

Fachrizal menambahkan, apabila korban merupakan anak usia di bawah 18 tahun, dapat pula dihukum dengan UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Anggota Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan) Indriyati Suparno mencatat sepanjang 2018 terdapat 39 kasus kekerasan seksual. 

Dia membenarkan, sebagian besar kasus pelecehan seksual terjadi di dalam moda transportasi umum.

"Komnas Perempuan mencatatkan 39 kasus kekerasan seksual (sebagian besar pelecehan) di transportasi publik, tapi tidak spesifik di Commuterline. Di database kita enggak terinci. Tetapi semua itu di transportasi umum," katanya kepada Tagar, Rabu, 18 Desember 2019.

Sama halnya dengan Fachrizal, Indri menilai kasus pelecehan seksual secara umum sulit diproses hukum. Hal ini lantaran belum adanya hukum pidana yang mengatur tentang itu. 

Baca juga: 3 Hambatan Bikin Pengesahan RUU PKS Molor

Dia juga menganggap RUU PKS menjadi solusi untuk mempidanakan pelaku pelecehan seksual atau asusila di moda transportasi umum.

Indri melanjutkan, pelecehan seksual yang kerap terjadi di Indonesia umumnya dilakukan di transportasi publik. Belum adanya UU yang secara spesifik mengatur tentang hal itu disinyalir menjadi penyebab lemahnya penindakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual.

RUU PKS dinilai menjadi solusi atas kasus pelecehan seksual. "Ya sebetulnya jika RUU PKS diterima dan dibahas, di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidanakan. Salah satunya pelecehan seksual," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, DPR telah mengesahkan 50 UU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Satu di antara 50 UU tersebut adalah RUU PKS. []

Berita terkait
Yohana Yembise Dorong DPR Sahkan RUU PKS
Menteri PPPA Yohana Susana Yembise mendorong DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Waktu Mepet, Pengesahan RUU PKS Ditunda DPR
RUU PKS ditunda pengesahannya mengingat mepetnya waktu pembahasan dengan masa bakti anggota dewan akan berakhir pada akhir September 2019.
Mak Militan Sumsel: RUU PKS Mengundang Murka Allah
Dina Tanjung selaku koordinator aksi mengatakan, emak-emak yang hadir di dalam aksi ini menyerukan penolakan RUU PKS.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)