Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Hingga saat ini, kata Yohana, RUU PKS masih menggantung karena belum juga disetujui DPR. Ditambahkannya belum ada pembahasan khusus antara DPR dengan pemerintah mengenai RUU PKS.
"Tapi kami sudah dapat informasi, bahwa RUU itu akan dibahas pada periode berikut ini atau anggota DPR yang baru," ujar Yohana saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 8 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, dengan adanya UU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Yohana mengemukakan, Undang-Undang PKS bertujuan untuk menekan tindak kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang dialami perempuan dan anak-anak.
Dikatakannya, berdasarkan survei bersama Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, salah satunya kekerasan seksual.
Kemudian, satu dari tujuh anak baik laki-laki maupun perempuan telah mengalami kekerasan baik seksual, fisik, psikis dan penelantaran anak. "Oleh karena itu, dengan adanya UU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia," imbuhnya.
Disinggung mengenai angka kasus kekerasan seksual secara nasional. Yohana mengaku pihaknya masih melakukan pendataan.
Kendati demikian, ia menegaskan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.