Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda dapat dikenakan penjara selama enam tahun terkait ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Menurutnya, Abu Janda dapat didituntut ancaman penjara enam tahun yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Bisa, karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) adalah 6 tahun,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Tagar, pada Minggu, 31 Januari 2021.
Kasus Abu Janda ini jelas-jelas mengandung unsur SARA karena mengakibatkan terjadinya permusuhan antar golongan orang berdasarkan SARA, sebagaimana pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Baca juga: KNPI Laporkan Permadi Arya, Tangkap Abu Janda Makin Trending
Dirinya mengatakan bahwa kata ‘evolusi’ yang dikeluarkan oleh Abu Janda sangat jelas mengandung unsur SARA karena mengakibatkan perseteruan antar golongan.
“Kasus Abu Janda ini jelas-jelas mengandung unsur SARA karena mengakibatkan terjadinya permusuhan antar golongan orang berdasarkan SARA, sebagaimana pasal 28 ayat (2) UU ITE,” tuturnya.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya diketahui, Abu Janda melalui akun Twitter pribadinya @permadiaktivis1 membuat cuitan yang tujukan kepada Pigai mengandung unsur SARA.
“Natalius Pigai, apa kapasitas kau? Sudah selesai EVOLUSI belum kau?” ujarnya melalui akun Twitternya tersebut pada 2 Januari 2021.
Baca juga: Profil Permadi Arya, Penyebar SARA di Sosial Media
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Pigai tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa.
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ujarnya pada Kamis, 28 Januari 2021. [] (Amira Salsabila Aprilia)