Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA

Permadi Arya atau Abu Janda adalah muslim aktivis anti-radikalisme, status-statusnya di media sosial bukan untuk memicu konflik SARA.
Abu Janda alias Permadi Arya. (Foto: Instagram/permadiaktivis2)

Jakarta - Permadi Arya atau yang akrab dengan panggilan Abu Janda dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'. Senin, 1 Februari 2021, Abu Janda dimintai keterangan oleh Bareskirm Polri ihwal pernyataannya di media sosial twitternya tersebut. 

Abu Janda memberikan klarifikasi dalam pertemuan dengan para kiai dari Barisan Ksatria Nusantara yang di dalamnya juga ada para kiai Nadhlatul Ulama, Sabtu, 30 Januari 2021. Dalam klarifikasi, Permadi Arya menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat menghina Islam. Ia meminta maaf atas kesalahpahaman. Hal ini juga ditegaskan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi'i dalam pertemuan tersebut.

Profil Abu Janda

Abu Janda alias Permadi Arya memiliki nama lengkap Heddy Setya Permadi. Ia merupakan anak dari pasangan HM Sudjatna, dan Lina Herlin. Ia lahir di Cianjur, Jawa Barat, 14 Desember 1973. Ia juga dikenal sebagai buzzer atau influencer pemerintah pusat. 

Dalam website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa dirinya sempat mengikuti pemilihan umum (pemilu) di TPS 019, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Daftar Laporan Polisi yang Melibatkan Abu Janda

1. Pelaporan Terkait Bendera Tauhid Bendera Teroris

Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas. Ia dilaporkan karena postingan di akun Facebook-nya soal bendera teroris bukan panji nabi.

Alwi mengatakan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam penghinaan syariat Islam dan menyinggung perasaan umat muslim.

“Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim,” ujarnya pada Rabu, 14 November 2018.

Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

2. Pelaporan Atas Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung

Dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh guru asal Jakarta bernama Mintaredja. Abu Janda dilaporkan karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.

Kuasa Hukum Mintaredja, Muhajir mengatakan bahwa Abu Janda telah menyebarkan hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid adalah aksi politik kampanye terselubung.

“Yang bersangkutan (Abu janda) itu menyampaikan berita bohong atau hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota Indonesia, adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,” ujarnya.

Laporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.

“Melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.

3. Pelaporan Terkait Teroris Agamanya Islam

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 10 Desember 2019 karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

5. Pelaporan Soal Pencemaran Nama Baik Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Ustaz Maheer At-thuwailibi atau yang dikenal dengan nama Soni Eranata juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” ujarnya pada Sabtu, 30 November 2019.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM. Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maaher juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP dalam laporannya terkait Abu Janda.

6. Pelaporan Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Pigai tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa.

“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ujarnya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Polisi Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Permadi Arya Joget-joget
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi menyita perhatian Nikita Mirzani, Permadi Arya merespons dengan berjoget goyangan Ampun Bang Jago.
Profil Gembong Primadjaya, Calon Ketua IA-ITB No Urut 3
Profil Gembong Primadjaya yang maju sebagai calon Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) Periode 2021-2025 nomor 3.
Profil Larry King, Penyiar Legendaris AS Meninggal Dunia
Larry king adalah seorang pembawa acara di stasiun televisi Amerika, penyiar radio, dan juga juru bicara berbayar.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan