Pakar Hukum Sebut Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA

Chuck Suryosumpeno menjadi korban kriminalisasi, hal itu dikatakan Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Djoko Sukisno.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Djoko Sukisno. (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Djoko Sukisno mengatakan Kejaksaan Agung sudah menyakiti rasa keadilan masyarakat, khususnya Chuck Suryosumpeno. 

"Sebab Jaksa Agung M Prasetyo 'membangkang' perintah Mahkamah Agung, karena tidak melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Tata Usaha Negara jaksa berprestasi tersebut," ucapnya di Hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Penyelesaian kasus ini tak sesuai dengan politik hukum terbentuknya pengadilan tata usaha negara.

Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan regulasi Surat Edaran Mahkamah Agung 167. Menurutnya, mengganggu dan menyakiti rasa keadilan masyarakat dan Chuck sendiri.

Selain itu, kata Djoko, penyelesaian kasus ini tak sesuai dengan politik hukum terbentuknya pengadilan tata usaha negara. Di mana dalam pelaksanaan putusan kasusnya telah diciderai oleh penegak hukum itu sendiri, alias Kejaksaan Agung.

Padahal, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat soal penyelesaian masalah secara adil dan benar.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof Lucianus Budi Kagramanto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertindak sewenang-wenang kepada Chuck.

Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja sebagai mana mestinya. Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck. Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala gak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan apa yang dituangkan dalam putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung mempidanakan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikannya jaksa terpidana," ujarnya.

Atas tindakan kesewenang-wenangan Jaksa Agung yang mempermainkan hukum tersebut, Budi menyatakan bahwa Chuck berhak mendapatkan perlindungan hukum secara preventif dari negara.

Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk menunjukkan teladan yang baik kepada publik, supaya tak dianggap sebagai trend buruk bagi perkara lain.

Menurut dia, Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. 

"Kalau hal ini terjadi terus-menerus malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang sungguh mengkhawatirkan kami sebagai akademisi," kata dia.

Berita terkait
Kuasa Hukum Chuck Tak Khawatir dengan Tuntutan Jaksa
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Teror Novel dan Kriminalisasi Chuck, Noda Merah Penegakan Hukum Indonesia
Belum tuntas kasus teror penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno.
Mengaku Jenguk Chuck, Haris Azhar: Kajati DKI Lakukan Pembohongan Publik
Chuck Suryosumpeno tidak pernah bertemu dengan Kajati DKI Warih Sadono.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.