Menayangkan berita Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan, dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas dan wewenangnya yaitu menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan, mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).