Jaksa Agung Raih Gelar Profesor Ilmu Hukum Pidana

Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi gelar kehormatan sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat kalah di PTUN akan mengajukan upaya hukum banding. (foto: Antara/hafidz Mubarak).

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi gelar kehormatan sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penganugerahan gelar profesor akan digelar di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Jumat (10/9/2021).

Sementara itu, sejumlah elemen mahasiswa dan alumni Unsoed Purwokerto mendukung pengukuhan/penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana atau Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Unsoed.

Dukungan tersebut disampaikan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) FH Unsoed, Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik, DPD KNPI Banyumas, Sapma Pemuda Pancasila Komisariat Unsoed, dan Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita) saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (9/9/2021) malam.

Juru bicara perwakilan mahasiswa, Rio Putra Pratama merasa bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada Prof Dr ST Burhanuddin yang diinisiasi dan diusulkan oleh para guru besar pada Unsoed Purwokerto.

"Bahwa pengangkatan jabatan profesor kepada Prof Dr ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 40/2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri," kata Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FH Unsoed itu.

Oleh karenanya, para guru besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan profesor sebagai dosen tidak tetap Nomor 1523/E4/KP/GBDTT/2021.


Diharapkan kualitas keilmuan, pengalaman sebagai praktisi hukum pidana, serta segenap pengetahuan istimewa Prof Dr ST Burhanuddin tersebut mampu ditularkan dan dijadikan role model sebagai teladan.


Ia mengharapkan, pengangkatan Profesor Kehormatan kepada Dr ST Burhanuddin menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda penerus bangsa khususnya kalangan civitas academica di FH Unsoed Purwokerto.

Menurut dia, hal itu disebabkan dalam penilaian dari banyak para guru besar ilmu hukum pidana yang kemudian bertindak menjadi promotor, menilai dengan saksama Prof Dr ST Burhanuddin telah memberikan kontribusi nyata atas inovasi keilmuan yang dapat dikembangkan pada mendatang sebagai jalan tengah antara sistem hukum sipil (civil law) dan hukum umum (common law).

"Diharapkan kualitas keilmuan, pengalaman sebagai praktisi hukum pidana, serta segenap pengetahuan istimewa Prof Dr ST Burhanuddin tersebut mampu ditularkan dan dijadikan role model sebagai teladan serta dorongan motivasi bagi generasi penerus bangsa khususnya bagi segenap civitas academica di lingkungan Unsoed dalam membuat suatu kajian-kajian keilmuan yang tentu akan sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan di bidang ilmu hukum pidana yang penyelesaian perkaranya tidak lagi berorientasi kepada pemidanaan," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed Yudo F Sudiro memberikan apresiasi kepada Unsoed atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana khususnya dalam hal restorative justice.

"Di mana restorative justice itu ke depan akan sangat diperlukan dalam sistem hukum kita karena sifat pemidanaan tidak harus dipidana. Kalau kedua belah pihak sepakat dan sebagainya, bisa didamaikan," katanya. (Antara).[]

Baca Juga:

Berita terkait
Anies Baswedan: Kejaksaan RI Terus Menjaga Integritas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 diharapkan Kejaksaan erus menjaga integritas dan kredibilitas.
Kejaksaan Negeri Ajukan Kasasi, Pihak Iryanto Tetap Optimis
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, resmi ajukan kasasi atas vonis bebas terkait terdakwa Iryanto.
Pelapor Keberatan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Nakes Siantar
Tim kuasa hukum pelapor kasus penistaan agama empat nakes RSUD Pematangsiantar keberatan dengan penghentian kasus oleh kejaksaan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.