Kuasa Hukum Chuck Tak Khawatir dengan Tuntutan Jaksa

Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno. (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. Kuasa hukum Haris Azhar mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. 

Menurut Haris, kasus dugaan korupsi yang ditudingkan ke Chuck tak hanya melibatkan Jaksa Ngalimun. Ada nama Notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto.

"Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Chuck dan tim Kuasa Hukum pun tidak banyak berharap akan tegaknya keadilan saat ini. Semua pihak sudah mengetahui latar belakang kasus Jaksa Senior Chuck dalam kasus pidana yang sama sekali tidak dilakukan.

"Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," ucapnya.

Haris mengungkapkan, saat ini yang diinginkan oleh para petinggi Kejaksaan adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan dikesampingkan.

"Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena 'Tuhan Tidak Pernah Tidur' dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," ujarnya.

Sebagai informasi, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan, mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

Sayangnya, Chuck diduga dikriminalisasi, karena tidak mau diajak bekerja sama dengan pimpinan kejaksaan, yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan. []

Berita terkait