Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipanggil Ombudsman terkait kekeliruan informasi keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
"Menjelaskan tentang keberadaan HM (Harun Masiku), bahwa sejak tanggal 7 Januari 2020, HM sudah ada di Indonesia setelah kita melakukan pendalaman di sistem yang ada," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie di kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Jadi bukan diperiksa.
Ronny menjelaskan pihaknya datang ke Ombudsman bukan untuk diperiksa melainkan dimintai keterangan. Ombudsman bakal mendalami informasi yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi.
"Bu Lili juga tadi menyampaikan terima kasih, dan nanti akan dikaji oleh Bu Lili dan tim penegakan hukum. Jadi bukan diperiksa," kata dia.
Pada Rabu, 22 Januari 2020, Ditjen Imigrasi melakukan klarifikasi informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Harun dikatakan telah pulang ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020. Padahal pada Senin, 13 Januari 2020, pihak Ditjen Imigrasi menyebut Harun berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020.
"Berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarno Hatta, bahwa Harun Masiku telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie kepada Tagar di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap perebutan kursi anggota DPR 2019-2024 dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Harun ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lain pada Kamis, 9 Januari 2020
Adapun tiga tersangka lain yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, dan dari unsur swasta Saeful Bahri. []