Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya pencarian tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku kepada pemimpin lembaga antirasuah. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku ogah mencampuri urusan tersebut.
Itu ranah pimpinan (KPK).
"Kami tidak mencampuri," kata Tumpak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Untuk proses pencarian Harun Masiku, Tumpak mengatakan tanggung jawab dan kewenangan ada di para petinggi KPK. Menurutnya, Dewas KPK tak memiliki wewenang untuk pencarian tersangka rasuah.
"Tanya saja sama pimpinan ya, bagaimana prosedur pencarian dan sebagainya, itu ranah pimpinan (KPK)," kata dia," ujarnya.
Diketahui calon legislatif (caleg) Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina agar ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum disahkan menjadi anggota DPR 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sedangkan caleg daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai penerima suap.
Semua tersangka kecuali Harun telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020. Harun yang berada dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK saat ini masih berstatus buron. []