OJK: Target Pendirian Lembaga Penjamin Polis 2 Tahun

Target pembentukan lembaga penjamin polis bisa terwujud asalkan sejumlah permasalahan yang mendera industri asuransi melewati masa krisis.
Wimboh Santoso (Foto: Istimewa)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) asuransi dalam kurun waktu dua tahun mendatang. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, target tersebut bisa terwujud asalkan sejumlah permasalah yang kini mendera industri asuransi di Tanah Air telah melewati masa krisis. Pernyataan Wimboh tersebut mengacu pada persoalan likuiditas yang kini tengah menyelimuti PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Lembaga penjaminnya akan kita buat, tetapi tentu pertama-tama kita perbaiki dahulu industri asuransinya,” kata Wimboh  pada konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis ,16 Januari 2020.

Pembentukan lembaga penjamin polis bisa merujuk pada Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan.

Wimboh mencontohkan, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi bisa merujuk dari proses pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyasar industri perbankan. Kala itu, LPS dibentuk setelah semua proses pembenahan pada perbankan nasional dinilai cukup kuat pasca krisis keuangan 1998.

Adapun, beberapa aspek pada industri asuransi yang perlu penangan lebih lanjut antara lain risk manajemen, perhitungan arus keuangan perusahaan (cash flow), risiko investasi, asumsi nilai tukar, dan lain sebagainya. “Nah itu semua harus dilaporkan ke otoritas secara rutin dan berkala agar kami bisa mendapatkan gambaran seperti apa tentang kondisi secara keseluruhan,” kata  Wimboh.

Kesemua agenda tersebut merupakan bentuk reformasi industri jasa keuangan yang kini gencar disuarakan oleh OJK menyusul kasus gagal bayar dan juga korupsi yang tengah mendera perusahaan asuransi milik pemerintah, Jiwasraya.

Wacana pembentukan lembaga penjamin polis sedang dibahas secara intensif oleh pemerintah.

Pada acara yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan wacana pembentukan lembaga yang dimaksud memang kini sedang dibahas secara intensif oleh pemerintah. “Program penjaminan polis ini memang sudah diamanatkan oleh undang-undang sebenarnya, dan kami di pemerintah masih terus menyiapkan kerangka pembentukannya seperti apa,” tutur dia.

Suahasil NazaraWakil Menteri Keuangan Republik Indonesia (Wamenkeu), Suahasil Nazara. (Foto: dok. dok. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu)

Dalam catatan Suahasil, sejumlah arah yang kini tengah dirancang meliputi konsep kelembagaan, mekanisme kerja, hingga penetapan acuan perlindungan polis. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk sedikit bersabar terhadap pendirian lembaga penjamin polis asuransi ini. Belum lagi jika merunut pada proses pembentukannya yang mesti melibatkan unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Nanti itu dia (pembentukannya) diatur melalui undang-undang khusus, jadi kami harus mengajukan terlebih dahulu ke DPR,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan pembentukan lembaga khusus tersebut memang mutlak diperlukan. Sebab, amanat tersebut memang telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Kalau mengandalkan dana jaminan yang tertera dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) saja tidak akan cukup jika terjadi gagal bayar seperti Jiwasraya,” ungkapnya kepada Tagar di Jakarta, Selasa (14/1).

Lembaga penjamin polis seharusnya sudah terbentuk pada Oktober 2017.

Adapun, beleid yang dimaksud oleh Hotbonar adalah POJK Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Bahkan, sambung dia, LPP seharusnya sudah terbentuk pada Oktober 2017. Akan tetapi, realisasi tersebut hingga kini belum juga terwujud.

“Dulu saat Pak Suahasil Nazara (Wamenkeu) masih menjadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, saya pernah tanya bagaimana kelanjutan pembentukan lembaga penjamin polis? Katanya memang masih dalam proses,” terang Hotbonar.

Asuransi JiwasrayaWarga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Untuk mempercepat proses pembentukan LPP, mantan dirut Jamsostek itu mengusulkan untuk merevisi UU yang menaungi LPS. Hal tersebut dimaksudkan agar mekanisme pendirian lembaga dapat berjalan dengan cepat dan memotong biaya operasional apabila telah terbentuk nantinya. “Bukan hanya polis tetapi kalau bisa juga harus dapat menjamin reksadana,” ucapnya.

Untuk diketahui, perjalanan industri asuransi saat ini tengah dirundung awan kelabu menyusul mega skandal yang melanda Jiwasraya dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Pemicunya adalah saat perusahaan sektor jasa keuangan nonbank milik pemerintah itu dinyatakan tidak mampu membayar kewajiban polis kepada nasabah senilai Rp 12,4 triliun.

Menurut data yang dilansir OJK, pada sepanjang 2019 industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif dengan membukukan premi komersial sebesar Rp 261,6 triliun atau tumbuh 6,1 persen dibandingkan periode yang sama 2018.[]

Baca Juga:

Berita terkait
OJK Siapkan Lima Kebijakan Strategis Sektor Keuangan
OJK menyiapkan lima kebijakan strategis yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal.
Kasus Jiwasraya, Pembentukan Dewas OJK Sudah Urgen?
Polemik keuangan yang melanda PT Asuransi Jiwasraya merupakan bukti lemahnya kontrol terhadap OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Skandal Jiwasraya, DPR: Pejabat OJK Harus Diperiksa
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan ada dua langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan Asuransi Jiwasraya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.