OJK Perketat Aturan Investasi Perusahaan Asuransi

OJK berencana melakukan pengetatan praktik investasi terhadap lembaga keuangan nonbank (LNKB).
Ketua OJK Wimboh Santoso (Foto: Ist)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan pengetatan praktik investasi terhadap lembaga keuangan nonbank atau LKNB menyusul masalah finansial yang melanda Asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Perseo) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI. Ditemui usai acara pelantikan anggota Dewan Komisioner di Gedung Mahkamah Agung Jakarta pada Senin 13 Januari 2020, Ketua OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya telah menyiapkan strategi khusus agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kita keluarkan risk management guidline khusus bagi lembaga keuangan nonbank. Itu merupakan salah satu deliverable dalam mereformasi lembaga keuangan nonbank di Indonesia,” ujarnya.

JiwasrayaJiwasraya. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

OJK akan giring perusahaan BUMN masuk LQ45

Dalam catatan dia, lembaga-lembaga keuangan nonbank tersebut harus menerapkan prinsip good governance secara baik komprehensif. Wimboh juga membuka kemungkinan akan adanya sejumlah penyesuaian melalui aturan baru yang rencananya akan mulai diterapkan pada masa mendatang. “Terutama pada aspek pelaporan yang bukan hanya pada posisi dasarnya saja, tetapi juga termasuk instrument (saham) apa saja,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK itu berencana menggiring perusahaan asuransi di Tanah Air, khususnya yang berlebel BUMN, agar memperhatikan Indeks LQ45 dalam penempatan dananya di pasar saham.

Adapun, LQ45 merupakan indeks pasar saham di Bursa Efek Indonesia yang terdiri dari 45 perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu termasuk dalam top 60 entitas dengan kapitalisasi pasar tertinggi dalam 1-2 bulan terakhir. “Nah ketentuan-ketentuan itu memang harus ada. Kita lihat kembali apakah perlu diperketat,” ucapnya.

AsabriTiga pria berfoto dengan latar gedung Asabri di Jalan Mayjen Sutoyo No 11 RT 3 RW 9 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Instagram/Asabri)

Khusus persoalan ASABRI, Wimboh menambahkan OJK bukan pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan eksternal. Adapun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 menyebutkan bahwa badan eksternal yang ditugasi mengawasi kegiatan bisnis ASABRI adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “OJK tidak termasuk sebagai pengawas eksternalnya ASABRI,” tegas dia.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mensinyalir telah terjadi kerugian negara senilai Rp 10,4 triliun atas permainan saham tidak kredibel oleh manajemen Jiwasraya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Adapun, pada tubuh ASABRI sendiri diduga kuat telah terjadi korupsi dengan proyeksi kerugian sebesar Rp10 triliun.[]

Baca Juga: 

Berita terkait
ASABRI Bermasalah, Pemerintah Siapkan Langkah Khusus
Dugaan korupsi yang membelit ASABRI membuat pemerintah berencana mengambil langkah khusus guna menangani masalah tersebut.
Tujuan Panjang Holdingisasi Asuransi Jiwasraya
Pengamat BUMN Toto Pranoto menuturkan rencana pembentukan holdingisasi asuransi untuk menyelamatkan harus diperhitungkan dengan matang.
Kasus Jiwasraya, Pembentukan Dewas OJK Sudah Urgen?
Polemik keuangan yang melanda PT Asuransi Jiwasraya merupakan bukti lemahnya kontrol terhadap OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.