Modus Korupsi Proyek Septic Tank di Raja Ampat Papua

Kejati Papua telah menetapkan tersangka di dugaan korupsi proyek septic tank di Raja Ampat, Papua Barat. Sejumlah modus penyimpangan ditemukan.
Aspidsus Kejati Papua, Alex Sinuraya (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka korupsi di kantornya, Sabtu 2 November 2019. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan indikasi kuat dugaan korupsi di proyek pembangunan 223 septic tank tahun 2018 di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Sejumlah modus penyimpangan terdeteksi di pelaksanaan proyek senilai Rp 7,8 miliar tersebut. 

"Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 25 Oktober 2019 lalu. Tersangka adalah aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat Muchamad Nur Umlati,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alex Sinuraya di Kota Jayapura, Sabtu 2 November 2019.

Menurut Alex peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk penetapan tersangka, tidak dilakukan asal. Penyelidik dan penyidik Pidana Khusus telah melakukan pendalaman kasus lebih dari dua bulan. 

Selama kurun waktu itu, setidaknya 40 saksi di tiga distrik lokasi proyek septic tank telah dimintai keterangan. Para saksi yang diperiksa datang dari beragam kalangan, di antaranya dari warga dan tukang bangunan. Pemeriksaan kasus juga menyasar asal pembelian material hingga ketentuan dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan.

Seharusnya uang diberikan kepada kelompok masyarakat yang akan mengerjakan proyek ini sesuai juknis. Namun kenyataannya tidak seperti itu.

Hasilnya, ditemukan berbagai model penyimpangan di proyek berbasis swakelola tersebut. Seperti, hanya ada 26 unit dari 223 unit septic tank yang seharusnya dibangun. Ratusan septic tank lain tidak terealisasi dan ada yang dibangun namun tidak berfungsi. 

Modus lain, melaporkan pekerjaan selesai 100 % padahal progres proyek jauh dari kata rampung. Parahnya lagi, uang yang dicairkan diduga dinikmati sendiri lantaran ada sejumlah nama fiktif yang dicatut untuk melengkapi berkas yang diperlukan.  

“Seharusnya uang diberikan kepada kelompok masyarakat yang akan mengerjakan proyek ini sesuai juknis. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Tersangka telah mengatur semua dengan menyiapkan tukang sehingga mendapatkan keuntungan,” jelas pria berdarah Tanah Karo, Sumatera Utara ini.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejati Papua, perbuatan pejabat pembuat komitmen di proyek septic tank itu telah menyebabkan negara rugi hingga Rp 3,5 Miliar. Tidak menutup kemungkinan bertambah lantaran jumlah itu baru perhitungan sementara. 

“Ini perhitungan kasar penyidik. Kemungkinan bisa bertambah karena realisasi final kerugian negara dari perhitungan BPKP. Proyek swakelola ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Kabupaten Raja Ampat tahun 2018,” jelasnya.

Ditambahkan, penyidikan proyek septic tank akan terus dilakukan. Pengembangan perkara untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan di luar Nur Umlati. “Ini tersangka pertama dan dia pemain tunggal. Namun akan terus kami kembangkan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ini.

Dalam waktu dekat Kejati Papua berencana memanggil Nur Umlati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Tersangka ini belum kami tahan karena kami lakukan penetapan dulu baru periksa dengan status tersangka,” tutur dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Tiga Hal Buat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas Vonis
Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2016-2018 mendapat vonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK korupsi PLTU Riau-1.
Senyum Kadis Pariwisata Medan Usai Diperiksa KPK
Dia diperiksa tim KPK atas kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
Dugaan Korupsi di PTPN VII Lampung Rp 40 Miliar
Kasus ini sebenarnya sudah lama, tahun 2016, namun tak kunjung terungkap. Bahkan pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin