Eks Ketua Bawaslu Papua Barat Dijerat Kasus Korupsi

Eks Ketua Bawaslu Papua Barat tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2014 senilai Rp 2 miliar.
Jatir Yuda Marau. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, AN tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2014 senilai Rp 2 miliar.

Dia ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu 26 Juni 2019. Sebelumnya bendahara dan sekretaris semasa dia menjabat sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum AN, Jatir Yuda Marau mengatakan kliennya yang ditangkap Kejati Papua tidak terbukti menerima aliran dana hibah tahun 2014.

"Di perkara itu AN juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan tidak satu pun fakta hukum yang membuktikan adanya aliran dana kepada klien kami," Kata Yuda, Sabtu 29 Juni 2019

Hanya saja menjadi persoalan, menurut Yuda, AN yang saat itu menjabat Ketua Bawaslu Papua Barat tidak membuat laporan penggunaan dana hibah.

"Karena itu jabatannya selaku ketua Bawaslu sehingga dimintakan bertanggung jawab secara bersama-sama dengan sekertaris dan bendahara. Maka klien kami tetap sebagai tersangka," ujar Yuda.

Karena klien kami adalah selaku Ketua Komisioner Bawaslu Papua Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan

Yuda mengaku akan membuktikan kliennya tidak melanggar Pasal 2 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana sangkaan jaksa penuntut umum.

AN sebagai Ketua Bawaslu Papua Barat periode 2012-2017, tambah Yuda tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Karena klien kami adalah selaku Ketua Komisioner Bawaslu Papua Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan. Kewenangan itu ada pada sekretaris dan bendahara selaku kuasa pengguna anggaran," ujarnya.

Yuda berharap kepada semua pihak agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului keputusan hakim.

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Yuda.

Sebelumnya, AN selaku Ketua Bawaslu Papua Barat ditangkap Kejati Papua, Rabu 26 Juni 2019 kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Papua Barat Tahun 2014 sebesar Rp 2 miliar.

Dalam perkara itu jaksa lebih dulu menyeret sekretaris Bawaslu Tahun 2014 Muhamad Idrus dan Bendahara Getrida Mandowen. Ke duanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manokwari beberapa waktu lalu. []

Artikel lainnya:

Berita terkait