Tiga Hal Buat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas Vonis

Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2016-2018 mendapat vonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK korupsi PLTU Riau-1.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Sofyan Basir, Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 mendapat vonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan pembantuan fasilitasi suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 saat pertemuan antara anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Seperti yang tercantum dalam dakwaan pertama maupun kedua Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sofyan BasirMantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo setidaknya ada tiga hal yang membuat Sofyan dibebaskan dari dakwaan JPU KPK, yaitu sebagai berikut.

Pertama, Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Sesuai dengan keterangan Setya Novanto yang tidak tahu catatan tersebut, sedangkan Sofyan yang menandatangani perjanjian IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,Ltd.) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee.

"Maka, terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," kata anggota majelis hakim Anwar.

Kedua, terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.

"Sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," tutur Anwar.

Ketiga, tindakan Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara PJBI, BNR, dan CHEC bukan karena keinginan Sofyan. Ia mengatakan penandatangan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN.

Terkait dengan penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau-1 karena sudah sesuai dengan ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang.

"Menimbang dengan demikan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP," ujarnya.

Hakim Anwar menjelaskan karena Sofyan tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dakwaan pertama maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu perbuatan Pasal 11.

Dakwaan kedua dari Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP juga dinilai tidak terbukti.

"Karena terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbuatan perbantuan, terdakwa Sofyan Basir juga tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ucapnya.

Sofyan yang dibebaskan dari segala tuntutan mendapatkan kembali kebebasannya, salah satunya membuka kembali seluruh rekening yang diblokut.

"Karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus dipulihkan semua harkat dan martabatnya. Majelis memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan disahkan," kata hakim Hastoko.

JPU KPK menghormati vonis bebas terhadap Sofyan Basir, tapi mengajukan untuk memikirkan vonis terhadap Sofyan dalam kurun waktu tujuh hari. "Karena kami tidak ada persiapan, kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. []

Berita terkait
Mantan Dirut PLN Sofyan Bebas Vonis Korupsi PLTU Riau-1
Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Sofyan Basir Sakit Ditangkap KPK
Dirut PT PLN (nonaktif) Sofyan Basir mengaku sedang sakit saat diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Foto: Kenakan Borgol, Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK
Sofyan tampak mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.