Dugaan Korupsi di PTPN VII Lampung Rp 40 Miliar

Kasus ini sebenarnya sudah lama, tahun 2016, namun tak kunjung terungkap. Bahkan pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Kasus ini sebenarnya sudah lama, tahun 2016, namun tak kunjung terungkap. Bahkan pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun lagi-lagi, tak jelas bagaimana ujung penanganannya. Diduga negara dirugikan Rp 40 miliar dalam kasus ini.

Nyatanya merek yang digunakan juga berbeda.

Adalah dugaan tindak pidana korupsi di Pabrik Gula Bungamayang PTPN VII Lampung dalam kasus pengadaan Instalasi Unit Gantry Crane Kapasitas Siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai Alat Transportasi Penghubung Cane Feeding Table Existing pada Areal Cane Yard 30 x 70 Meter sampai dengan Kommisioning dan Siap Dioperasikan di Pabrik Gula Bungamayang.

Sumber Tagar di PTPN VII mengatakan, pengadaan instalasi unit gantry crane dan unit side carrier ini terang benderang merupakan kasus korupsi. "Sejak awal siapa pemenang dan siapa yang ikut tender telah diatur," kata sumber tersebut.

Ia lalu memberikan bukti dokumen lelang nomor 7.11/H/PEL-TB/UND/162/2013. Ia menyebut perusahaan yang ikut lelang yakni PT. Triwijaya Gema Lestari, PT. Dahana Surya Perkasa, PT. Purnama Bohler Tecknologi, PT Karya Bersama Sentosa Abadi, dan PT. Santa Birma Nagasaki, semuanya dikoordinir oleh pemenang lelang yakni PT. Purnama Bohler Tecknologi.

"Mereka bekerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detailnya yang menunjukkan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama," ujarnya.

Ia lalu menunjukkan beberapa keanehan dalam proses lelang tersebut. Salah satunya, tidak ada atau tidak diisinya kolom "Harga Satuan dan Jumlah Harga" dalam penawaran harga yang disampaikan oleh semua peserta lelang. Hanya menyebutkan harga sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa crane. Akibatnya, tidak diketahul perbandingan harga satuan untuk tiap-tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa.

"Dengan demikian, semua penawaran harga seharusnya dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan batal," katanya.

Keanehan lainnya, katanya, tidak secara jelas disebutkan spesifikasi dan merek barang yang harus digunakan sehingga memberi peluang kepada pemenang lelang (PT. Purnama Bohler Tecknologi) menggunakan barang yang tidak sama dengan penawaran harga dan Surat Perjanjan Kerja (SPK). Ia menyebut pada Cane Cross Carrier, dalam penawaran harga PT. Purnama Bohler Technologi disebutkan merek antara lain: rantai (Hitachi Ohain dan John King Chain), electromotor dan gearbox (Electtrim dan Transcyco).

"Akan tetapi dalam kontrak, merek tersebut sudah tidak disebutkan," ucapnya.

Sedangkan pada Cane Crane Gantry, kata sumber Tagar tersebut, menyebutkan antara lain: merek Kone Cranes Electric Hoist 1 Type CXT60610200P76GIDOS dan Hoist 2 Type: OXT70220160585HNDOS, motor penggerak merek Kone Cranes Type : FCO,RK02-115, Type FCO1: MLB-08F4AR452, Type fo2; rkoz-115.

"Nyatanya merek yang digunakan juga berbeda," katanya.

Ia lalu menyebut keterangan ahli yang telah melakukan pemeriksaan dan saksi (teknisi yang melakukan pemasangan Gantry Crane) menyebutkan bahwa komponen barang yang digunakan pada Gantry Crane PTPN VII tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam penawaran harga maupun SPK dan lebih banyak menggunakan barang buatan China yang belum umum digunakan di Indonesia serta tidak terjamin kehandalannya.

"Dalam hal ini diduga telah terjadi manipulasi penggunaan barang yang dilakukan oleh PT. Purnama Bohler Technologi bekerja sama dengan oknum PTPN VIl yang menerima barang atau pekerjaan," tuturnya.

Yang paling fatal, kata sumber tersebut, sejak dinyatakan selesai pada Mei 2014 gantry crane sama sekali tidak dapat difungsikan secara normal sesuai dengan kapasitas yang disebutkan dalam SPK.

"Padahal saat dilakukan commissioning sebelum siap dioperasikan secara resmi, justru Gantry Crane dinyatakan lulus dan laik operasi. Hingga saat ini Gantry Crane tersebut sama sekali sudah tidak berfungsi (mangrak) dan fungsinya sebagai transporter penghubung cane feeding cable existing digantikan oleh alat berat dozer shovel maupun buldozer yang biayanya jauh lebih besar."

Ia mengatakan biaya yang diperlukan untuk membangun gantry crane dengan kapasitas dan kualitas yang sama berserta infrastruktur pendukungnya diperhitungkan hanya sekitar Rp 15 milliar. "Sehingga dalam pengadaan dan SPK Nomor 711 PEL-TB/KTR/626/2013 ini terjadí kemahalan harga sekitar Rp 25 miliar," ujarnya.

"Dengan tidak berfungsinya gantry crane tersebut (total loss) maka negara dirugikan sekitar Rp 40 miliar dan adanya potensi kerugian lain dari penggunaan alat berat berbiaya lebih besar serta dari keuntungan yang harusnya didapatkan dari efisiensi penggunaan gantry crane tersebut," katanya.

Sumber Tagar tersebut menyebutkan setidaknya ada empat orang yang bermain dalam pengadaan ini yakni Agusti Fajar sebagai direktur utama PT. Purnama Bohler Technologi, sebagai pemenang lelang, Manager Bungamayang Sukarnoto, Direktur Pemasaran dan Renbang PTPN VII, Rafael parasian Sibagariang, dan Direktur Utama PTPN VII saat itu Kusumandaru NS.

Ia menambahkan kasus ini sudah pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Bahkan pada Kamis, 17 November 2016, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah memanggil Direktur Utama PTPN VII saat itu Kusumandaru NS untuk diminta keterangan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek gantri tahun anggaran 2013 sampai 2014 senilai Rp 40 miliar.

"Namun sampai saat ini tak jelas sudah sejauhmana penanganan kasus ini di Kejati Lampung, apakah kasusnya jalan terus atau sudah ditutup," katanya.

Tagar sudah berusaha mengkonfirmasi Direktur Utama PTPN VII saat itu, Kusumandaru NS, Direktur Pemasaran dan Renbang Rafael Parasian Sibagariang, dan Direktur Utama PT Purnama Bohler Technologi Agusti Fajar. Sayangnya, sampai berita ini naik, ketiganya tak mau menjawab konfirmasi dari Tagar. []

Berita terkait
Humas PTPN III Bantah Ada OTT KPK di Medan
Humas PTPN III mengatakan tidak ada penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Operasional PTPN III di Kota Medan.
Polda Sumut Minta Lahan, PTPN II Serahkan 30 Hektare
Polda Sumatera Utara meminta lahan PTPN II menjadi milik mereka seluas 60 hektare.
Mesin Tua Bermasalah, PTPN II Tutup Pabrik Gula di Sumatera Utara
Pabrik Gula di Sumatera Utara milik PTPN II hanya tinggal satu, yaitu Pabrik Gula Kuala Batu, Kabupaten Langkat.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.