Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan pria berusia 52 tahun tersebut.
Mantan Kades Pertumbukan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, MH (pakai topi) saat di Polres Langkat. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Langkat - Mantan Kepala Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, MH ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan pria berusia 52 tahun tersebut.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pria yang sudah delapan tahun menjadi Kepala Desa Pertumbukan tersebut kemudian diserahkan ke pihak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Stabat, Langkat.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," katanya didampingi Kanit Tipikor, Iptu Zul Ginting, Rabu 23 Oktober 2019.

Ia menjelaskan MH terlibat kasus korupsi anggaran Dana Desa/Alokasi Dana Desa (AD/ADD) Pertumbukan tahun anggaran 2018 lalu.

Mantan Kanit Pidum Poles Langkat tersebut menjabarkan APBDes 2018 di Desa Pertumbukan senilai Rp 1.194.753.000,00 di mana ADD Rp 492.249.000 dan DD Rp 688.699.000.

Seluruh DD dan ADD yang dicairkannya, dipegang, dikuasai dan digunakan sendiri oleh tersangka

Pada pelaksanaannya DD dikucurkan untuk pengerjaan pembangunan fisik. Sementara ADD, katanya, untuk pembayaran honor di kantor.

Pada 2018 itu, DD yang dicairkan oleh MH melalui dua tahap, masing-masing, Rp 137.733.800 dan Rp 275.467.600.

Selanjutnya, MH hendak mencairkan DD tahap tiga sebesar Rp 275.467.600. "Tapi tidak dapat dilakukan karena tidak memberikan LPJ pada dua tahap dana yang sebelumnya telah dicairkan," tambahnya.

Sementara pada ADD, lanjutnya, MH mencairkan melalui dua tahap, yakni Rp 295.349.400 dan Rp 196.899.600.

"Seluruh DD dan ADD yang dicairkannya, dipegang, dikuasai dan digunakan sendiri oleh tersangka dan tidak ada melibatkan perangkat desa dalam mengelola DD dan ADD," jelasnya, menambahkan akibat ulahnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 789 juta.

Polisi menjerat MH pakai Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[]

Berita terkait
Pemeriksaan Dana Desa Pemkab Bulukumba Gandeng BPK
Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan menggandeng BPK untuk mengaudit dana desa.
Kades di Sumbawa Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta Lebih
Eks Kepala Desa Belo berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Jumlah kerugian keuangan negara yang ditilep mencapai Rp 500 juta
Korupsi Dana Desa Kades di NTT di Penjara Dua Tahun
Akibat korupsi dana desa Kepala Desa dan stafnya di Provinsi Nusa Tenggara timur di penjara.