Jakarta - Korupsi sepertinya sudah menjadi penyakit kronis di Indonesia dan susah dipisahkan dengan para pejabat negara. Terhitung, tiga kali berturut-turut wali kota Medan tersandung tindak pidana korupsi.
Wali Kota Medan, Abdillah pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi. Dia terjerat dalam dua kasus yakni, pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2005 dan penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun 2002-2006.
Selama menjabat sebagai wali kota dua periode yakni dari tahun 2000-2005 dan 2005-2010, Abdillah terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006. Atas perbuatannya pada 14 Juli 2019 Mahkamah Agung memvonisnya 4 tahun penjara
Setelah itu, wali kota penggantinya Rahudman Harahap Wali Kota Medan periode 2010-2015 juga terjerat kasus yang sama. Dia terbukti menggunakan dana tunjangan pendapatan aparatur pemerintahan desa Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi. Setelah terbukti, Rahudman akhirnya dihukum 5 tahun penjara.
Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat OTT tersebut, KPK juga mengamankan duit lebih dari Rp 200 juta. Selain Eldin, KPK juga mengamankan 6 orang termasuk Kadis PU hingga ajudan wali kota.
KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 16 Oktober 2019. Penetapan sebagai tersangka disampaikan oleh Komisioner KPK Saut Situmorang didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar Rabu 16 Oktober 2019 malam. Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan yang dinilai sebagai suap proyek jabatan.
- Baca Juga: Tertangkap OTT KPK, Mendagri Ganti Wali Kota Medan
- Wali Kota Medan Sering Terapi ke RS Sebelum OTT KPK