Sleman - Oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sleman inisial S 48 tahun, nekat melakukan kejahatan seksual kepada para siswinya. Perilaku pedofil itu dilakukan saat praktek reproduksi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Guru berstatus PNS ini juga melakukannya di ruang Usaha Kegiatan Sekolah (UKS).
Namun, aksi bejat oknum guru ini terungkap saat mengulangi kejahatan seksual kepada para siswinya dalam kegiatan perkemahan yang digelar di wilayah Mororejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Agustus 2019 lalu.
"Pelaku berbuat cabul (kejahatan seksual) ke siswinya saat di perkemahan. Saat kasusnya didalami ternyata sebelumnya pelaku juga sudah berperilaku tidak senonoh itu," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres (PPA) Sleman Iptu Bowo Susilo kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa 7 Januari 2020.
Menurut dia berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan mesum sejak Juli 2019 tepatnya di ruang UKS. Pelaku juga mengaku terakhir melakukannya saat ada kegiatan perkemahan.
Saat di sekolah, oknum guru ini melakukannya saat mengajar pelajaran IPA dengan berpura-pura praktek reproduksi. Para siswi kelas enam kemudian diminta masuk ke dalam UKS kemudian di raba-raba buah dadanya sampai meraba alat vital korban. "Siswinya masuk satu-satu lalu ditanya sudah keluar bulunya belum (di kemaluan) jangan pakai (mohon maaf) BH," ucapnya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, oknum guru itu memberikan ancaman kepada siswinya agar perbuatan yang dia lakukan tidak diceritakan kepada siapa pun. Jika ada yang melaporkan siswi tidak akan lulus atau diberikan nilai C.
Sementara dalam penyelidikan di kepolisian, Iptu Bowo mengatakan oknum guru tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatannya saat siswinya mengikuti kegiatan perkemahan di wilayah Mororejo, Tempel, Sleman, Agustus 2019 lalu.
Hingga akhirnya perbuatan pelaku dikehui dan dilaporkan ke Polres Sleman oleh orang tua korban setelah korban menceritakan apa yang mereka alami sambil menangis ketakutan. "Pelaku terbukti mencabuli empat siswinya saat kemah," katanya.
Pelaku berbuat cabul (kejahatan seksual) ke siswinya saat di perkemahan. Saat kasusnya didalami ternyata sebelumnya pelaku juga sudah berperilaku tidak senonoh itu.
Kronologis pengungkapan kasus itu bermula pada saat acara kegiatan rutin tahunan perkemahan yang bertempat di bumi perkemahan Mororejo, Tempel, Sleman, bulan Agustus 2019 lalu. Pada tengah malam sekitar pukul 23:00 Wib, oknum guru datang ke lokasi perkemahan dan masuk ke tenda siswinya.
Oknum guru itu langsung tidur di tenda anak perempuan dan memeluk (ngeloni) empat korban secara bergantian. Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba payudara dan alat vital siswi. Korban menolak akhirnya pelaku langsung keluar dari tenda.
Setelah selesai perkemahan para siswi yang menjadi korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua. Mendengar cerita itu, orang tua geram dan langsung melaporkan ke Polres Sleman untuk diusut. "Korban melapor ke orang tuanya dan langsung diteruskan ke Polres Sleman," katanya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya. Namun karena korbannya lebih dari satu, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam proses penyelidikan Polres Sleman, sedikitnya ada 12 siswi yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru. Namun hanya empat yang bersedia melapor. Hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap empat siswinya (total yang didata 12 siswi) pada 9 Desember 2019. []
Baca Juga:
- Kejahatan Seksual terhadap Bayi dan Anak-anak
- Efek Kebiri Kimia Pada Pelaku Kejahatan Seksual
- Kejahatan Seksual Menghantui Pariwisata Nasional