Mesum, Ketua Panwaslih Subulussalam Dihukum Cambuk

Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Aceh (non aktif) ES dan pasangannya AP di vonis hukuman cambuk (uqubat) sebanyak 30 kali di depan umum.
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam (non aktif tengah menghadapi persidangan kasusnya di Kantor Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Jalan Teuku Umar, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, Kamis 16 Januari 2020. (Foto: Tagar).

Subulussalam - Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk (uqubat) sebanyak 30 kali di depan umum kepada pasangan mesum Ketua Panwaslih Kota Subulussalam (non aktif) ES dan pasangannya AP.

Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Aman dalam sidang pamungkas kasus mesum yang melibatkan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, ES di Mahkamah Syariah setempat, Kamis, 16 Januari 2020.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Aman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan terhadap keduanya. Sidang putusan perkara mesum itu berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Dan keduanya langsung digelandang kembali ke Rutan Singkil, Aceh Singkil, Aceh.

Baca juga: Ketua Panwaslu Subulussalam Dijemput Paksa Polisi

Sidang pengambilan keputusan atas kasus mesum yang menimpa ES dipadati puluhan warga. Diketahui puluhan warga itu adalah warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh yang dengan sengaja datang untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus perselingkuhan tersebut.

Selain itu, mereka juga datang untuk memberikan dukungan moril kepada AI yang merupakan suami AP pasangan selingkuh Ketua Panwaslih Kota Subulussalam itu.

 Vonis hukuman cambuk (uqubat) sebanyak 30 kali di depan umum. 

AI kepada wartawan yang turut meliput persidangan itu mengatakan, warga tersebut merupakan keluarganya sendiri yang datang ke persidangan guna mendampinginya sekaligus memberi motivasi atas kasus asusila yang turut mencoreng nama baik dirinya itu.

Sebelumnya, ES dan AP dilaporkan oleh AI atas dugaan perbuatan mesum yang terungkap lewat sebuah percakapan chat WhatsApp dan Mesengger antara ES dan AP yang mesra serta berbau porno yang didapati langsung oleh AI yang tidak lain suami dari AP sendiri. Kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2019 lalu.

Belakangan, AI yang kala itu masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam berinisiatif melakukan interogasi secara sendiri kepada ES dan AP. Alhasil keduanya pun mengakui kalau telah melakukan hubungan gelap.

Setelah mendengar pengakuan dari ES dan AP, menyusul AI pun membuat laporan Mapolsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh untuk menempuh jalur hukum.

Amatan Tagar tampak sejumlah personil kepolisian turut berjaga di Kantor Mahkamah Syariah. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.40 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Aman SAg dan didampingi dua Hakim Anggota, Zikri SHI MH dan Fadhillah Halim SHI MH serta Panitera Pengganti, Hidayatullah SHI. []

Berita terkait
Pembunuh Sopir Travel Aceh Singkil Dihukum Mati
Terdakwa pembunuh sopir travel di Aceh Singkil, Aceh menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan Penyampaian Pembelaan (pledoi).
Aceh Termiskin di Sumatera, Ini Alasannya
Faktor utama penyebab Aceh menjadi provinsi termiskin di Pulau Sumatera akibat tidak meratanya dana desa maupun otonomi khusus (otsus).
1.867 Warga Subulussalam Mengidap Penyakit Paru-paru
Selama 2019, sebanyak 1.867 warga Subulussalam, Aceh mengidap penyakit menular yang berhubungan dengan paru-paru.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu