Membunuh di Biak Ditangkap di Sulsel

Setelah membunuh Waria di Biak, dua pelaku kabur ke Sulsel dan berhasil di ringkus Polda sulsel.
Petugas gabungan dari Timsus Polda Sulsel dan Resmob Polres Maros saat mengamankan dua pelaku pembunuhan. (Foto: Dok. Polisi)

Makassar - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita pria (waria) di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, akhirnya berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Timsus Polda Sulsel bersama Resmob Polres Maros di Jalan Bulu-bulu, Kabupaten Maros, Sulsel, Sabtu 29 Juni 2019, dini hari.

Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius mengatakan, pihaknya kembali berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Biak, Papua

Kedua pelaku pembunuhan ini masing-masing, Zulkifli, 28 tahun dan Rusdi Andikalestari, 22 tahun. Mereka tercatat tinggal di Majannang, Kabupaten Maros.

Artikel lainnya: Tujuh Saksi Ungkap Pembunuhan Taruna ATKP Makassar

"Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang waria di Biak berhasil kita amankan di Maros. Mereka sempat buron, usai membunuh langsung melarikan diri ke Sulsel," ucap Arthen sapaan akrabnya Arthenius, sabtu 29 Juni 2019 pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Polisi Sektor Yendidori berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Suneri, Distrik Yendidori, pada 26 Juni 2019 lalu, berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Sehingga, Timsus Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku di Kabupaten Maros.

Selanjutnya, Timsus Polda Sulsel juga langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Maros dan bersama-sama melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan seorang waria di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Artikel lainnya: Keluarga Korban Pembunuhan di Sorong Blokade Jalan

Kedua pelaku memang telah merencanakan pembunuhan itu dengan mulanya merental mobil lalu menjemput korban. 

Kedua pelaku membunuh korban dengan menggunakan tali jemuran dan mengikat leher korban hingga tidak bernyawa. Selanjutnya, korban dibuang ke semak-semak.

Selain menghabisi nyawa korban, lanjut Arthenius, kedua pelaku juga ternyata mengambil barang-barang berharga korban. Dan korban ditemukan oleh warga sekitar di semak-semak tanpa identitas dan kondisi leher masih terikat tali jemuran. 

Kini kedua tersangka telah diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel dan menunggu petugas dari Sektor Yendidori untuk menjemputnya.

"Mereka juga mengambil barang berharga korban lalu kabur ke Sulawesi Selatan dan saat ini sementara menunggu anggota Sektor Yendidori untuk menjemputnya," ujarnya. []

Artikel lainnya: Mayat di Kanal Makassar Korban Pembunuhan

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.