Tujuh Saksi Ungkap Pembunuhan Taruna ATKP Makassar

JPU menyiapkan lima sampai tujuh saksi untuk memberi keterangan di sidang tewasnya taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala.
Aldama Putra Pongkala (19), Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP). (Foto: Dok Keluarga/Rio Anthony)

Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan sejumlah lima sampai tujuh saksi, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala. 

Keterangan para saksi nantinya dijadikan sebagai acuan untuk mengungkap fakta persidangan yang mendudukan terdakwa M Rusdi. 

"Mungkin berkisaran antara lima sampai tujuh saksi khususnya terhadap mahasiswa atau taruna-taruna ATKP," kata JPU Tabrani, saat memberikan keterangan, Rabu, 26 Juni 2019. 

Merujuk dalam berkas dakwaan perkara, terdapat sejumlah nama yang dianggap berkompeten memberikan keterangan terkait penyebab tewasnya taruna tingkat I ATKP itu. Umumnya, mereka yang masuk dalam daftar pemberian keterangan adalah pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis dalam lingkup ATKP. 

Berita terkait: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Enggan Ajukan Pembelaan 

"Ada terkait pihak kampus yaitu pendampingnya atau pengasuhnya. Terus, pihak medis nanti atau pihak-pihak (luar) yang ada di rumah sakit. Khususnya yang terbanyak taruna-taruna termasuk yang ada di dalam (kampus)," ucap Tabrani. 

Sidang perdana tewasnya Aldama sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 24 Juni 2019 lalu. Dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa yang merupakan senior di tingkat II itu nekat menghabisi nyawa korban karena persoalan sepele. Korban dianggap melanggar karena tak menggunakan helm saat berkendara di dalam lingkungan kampus. 

Puncaknya, korban diinstruksikan oleh terdakwa untuk mengambil sikap taubat. Membungkuk dengan posisi kepala sejajar dengan kaki dan tangan di belakang. Tutup botol digunakan korban sebagai tumpuan kepala di lantai. 

Dalam posisi sikap taubat, terdakwa bahkan sempat mengusap bagian uluhati korban sebelum melayangkan pukulan dengan kepala tangan sebanyak dua kali. 

Setelah menerima pukulan, korban tersungkur tak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia. Penganiayaan berlangsung di dalam Barak Bravo VI lingkungan kampus ATKP Makassar, Jalan Salodong, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, 3 Februari 2019 lalu. 

Hasil visum tim medis rumah sakit, korban dinyatakan gagal pernapasan karena paru-paru lecet akibat hantaman keras terdakwa. Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan dakwaan primer. Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Subsider Pasal 354 ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sidang lanjutan di agendakan kembali digelar pada Senin, 1 Juli 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. []

Berita terkait:

Berita terkait
0
Menlu Blinken Sebut G7 Bertekad Dukung Ukraina
Menlu Blinken, 24 Juni 2022, menegaskan kelompok negara-negara industri maju (G7) bertekad melanjutkan dukungan mereka pada Ukraina