Masinton: Perppu Itu Diktator Konstitusi

Menurutnya akan berbahaya jika ada orang yang mendesak untuk segera mengeluarkan Perppu.
Masinton Pasaribu (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan akan berbahaya jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena banyaknya tekanan. Ia menyebut hal itu dengan istilah diktator konstitusi.

Menurutnya akan berbahaya jika ada orang yang mendesak untuk segera mengeluarkan Perppu. Lalu, Presiden menggunakan desakan itu untuk berlaku semena-mena.

"Perppu itu diktator konstitusi. Bahaya kalau soal ketatanegaraan atau konstitusi, kita diletakkan pada tekanan-tekanan," kata Masinton saat menjadi pembicara dalam acara "Habis Demo Terbitlah Perppu" di Tebet Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019, mengutip Antara.

Baca juga: Jokowi Bukan Joker, Tapi Naruto

Anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan itu akan selalu memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengeluarkan Perppu.

Masinton mengatakan betapa berbahayanya Perppu jika dikeluarkan hanya karena ada kegentingan yang digenting-gentingkan oleh sejumlah pihak.

Ia mengatakan tatanan konstitusi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat pasca-Orde Baru bisa rusak jika Presiden berhasil dipaksa mengeluarkan Perppu.

"Jangan ada yang mendesak-desak Presiden. Suatu saat, Presiden ke depan, mungkin bukan Jokowi. Lalu ada pedemo datang ke depan Istana menuntut dikeluarkan Perppu Pers. Lalu karena Presiden itu tidak suka kebebasan pers, dikeluarkannya lah. Rusak kebebasan Pers kita," ujar Masinton.

Oleh karena itu, atas nama kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, ia meminta agar jangan ada lagi yang mendorong Presiden mengeluarkan Perppu.

Baca juga: 10 Konsekuensi Jokowi Jika Tak Terbitkan Perppu UU KPK

Ia mengingatkan bahwa publik pasti tidak ingin kebebasan pers dibatasi atas nama kegentingan yang digenting-gentingkan tadi.

Masinton mengatakan di era reformasi, semua saluran sudah disiapkan jika masyarakat ingin komplain terhadap satu produk perundang-undangan.

Salah satunya lewat judicial review ke mahkamah konstitusi sebagai sarana menyampaikan komplain masyarakat terhadap satu produk perundang-undangan.

Menurut dia, suatu keanehan jika produk UU belum memiliki nomor dan bahkan belum diundangkan ke masyarakat. Lalu, ada pihak-pihak yang memaksa Presiden mengeluarkan Perppu. Seakan meminta Presiden bertindak diktator dengan membuat peraturan sendiri.

Padahal, ketika amandemen Undang-Undang Dasar di era reformasi, parlemen diberikan kuasa membuat UU, namun pembahasannya dilakukan bersama Pemerintah.

"Di situ ada distribusi kekuasaan. Itu kenapa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami terkait hukum, hak asasi manusia, dan keamanan," ujar Masinton. []


Berita terkait
Desakan Perppu KPK, Peneliti LIPI: Biar UU Jalan Dulu
Peneliti LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai ada beberapa poin dari ICW logis, namun tak setuju jika perppu UU KPK diterbitkan berdasarkan desakan.
Bara JP: Soal Perppu, Jangan Paksakan Kehendak kepada Jokowi
Bara JP meminta semua pihak agar tidak memaksakan kehendaknya kepada Presiden Jokowi terkait perlu tidaknya Perppu KPK dikeluarkan.
Denny Siregar: Untuk Apa Perppu KPK?
Saya ketawa aja lihat begitu gigih banyak orang mencoba mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. Tulisan opini Denny Siregar.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.