Yusril Tegaskan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur, Tidak Ada yang Salah

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif.
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Tagar/Instagram/@yusrilihzamhd)

TAGAR.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," kata Yusril dalam keterangannya dikutip Jumat, 6 Januari 2023.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu.

"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu.

Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.

Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya menegaskan.[]

Baca Juga:

Berita terkait
DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja di Masa Sidang Pekan Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, menurutnya DPR punya kewenangan untuk membahas perpu.
Ciptakan Lapangan Kerja, IKM Binaan PLN di Kampung Purun Kalbar Serap Pengrajin Lokal
Industri Kecil Menengah (IKM) di Kampung Purun, Kelurahan Palam, Banjarbaru, Kalimantan Selatan semakin menggeliat atas dukungan PLN.
Sandiaga Uno Sebut Sektor Swasta Berperan Strategis Bantu Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas
Sandiaga Salahuddin Uno bersama dengan World Tourism and Travel Council (WTTC) dan UNWTO melakukan pertemuan dengan sejumlah Menteri Pariwisata.
0
Yusril Tegaskan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur, Tidak Ada yang Salah
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif.