Mantan Dirut PLN Sofyan Bebas Vonis Korupsi PLTU Riau-1

Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," tutur Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat memasuki ruang sidang, Sofyan yang mengenakan kemeja batik warna oranye dengan motif bunga berharap dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukuman yang ditujukan kepada dia.

"Berharap yang terbaik, inginnya bebas, ya," ucap Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Sofyan BasirMantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan hari ini memang agenda dari majelis hakim untuk membacakan putusannya. Sofyan pun sudah siap menghadapi sidang vonis tersebut meski tidak ada persiapan khusus untuk mendengar putusan.

"Tentu putusan ini yang terbaik, yaitu bebas atau paling tidak seringan-ringannya, apa pun kami akan lihat nanti kayak apa," ujar Soesilo.

Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sofyan Basir dan Dua Dirut PLN Berujung di Penjara

Dalam sidang pembacaan tuntutan Senin, 7 Oktober 2019, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengungkapkan bahwa Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

Tujuan pembantuan Sofyan tersebut adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,Ltd.) yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

JPU menilai Sofyan mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo sehingga Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014—2019 dan Idrus Marham menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham BNR, Ltd.

Ronald menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Sofyan dalam perkara dugaan korupsi pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan sopan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya," kata Ronald.

JPU menilai Sofyan mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo sehingga Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR 2014—2019 dan Idrus Marham menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham BNR, Ltd.

Terkait dengan perkara ini sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.

Mereka adalah pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada tanggal 1 Maret 2019 telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. []

Berita terkait
Ditanya Solusi Listrik Mati, Ini Jawaban Sofyan Basir
Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir yang diduga melakukan korupsi, ini reaksinya saat ditanya apa solusi atas matinya listrik.
Sofyan Basir Sakit Ditangkap KPK
Dirut PT PLN (nonaktif) Sofyan Basir mengaku sedang sakit saat diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Profil Sofyan Basir, Dirut PLN Tersangka Kasus Suap
Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh KPK. Ini profil Sofyan Basir.