Profil Sofyan Basir, Dirut PLN Tersangka Kasus Suap

Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh KPK. Ini profil Sofyan Basir.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. (Foto: PLN TV)

Jakarta - Sofyan Basir adalah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 23 April 2019.

KPK menyebutkan Sofyan Basir (SFB) diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa dilansir Antara.

Tersangka Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait dengan penanganan perkara pokok, KPK mulai menangani kasus ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap," jelas Saut.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Maulani Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.

Profil Sofyan Basir

Sofyan Basir menjalani karier dari bawah di perbankan hingga menduduki direktur BRI. Puncaknya, ia memimpin PLN.

Kariernya terbilang cemerlang sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara sejak 2014. Sampai kemudian pada 2018 Sofyan mendadak jadi pembicaraan publik setelah namanya disebut-sebut sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Ia memulai kariernya setelah lulus dari Diploma STAK Trisakti. Pria kelahiran Bogor, 2 Mei 1958 ini bekerja di dunia perbankan saat berusia 23 tahun. Ia sempat bergabung dengan Bank Duta, lalu pada tahun 1985 Sofyan pindah ke Bank Bukopin.

Di Bank Bukopin, Sofyan menjabat beberapa posisi penting di antaranya sebagai Direktur Komersial, Group Headline of Business, dan pimpinan cabang beberapa kota besar di Tanah Air.

Sofyan pernah mengikuti berbagai pelatihan baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa pelatihan dan seminar yang pernah diikutinya yaitu Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt).

Ia juga ikut pelatihan Eksekutif Manajemen Risiko oleh ABN Amro (Denpasar), Islamic Finance Forum (Swiss), Seminar Business Continuity Planning oleh Ernst & Young, dan Strategy Development Session oleh IBM.

Pada tahun 2005, Sofyan dipercaya sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hampir 10 tahun, ia menempati posisi tersebut selama dua periode. Pada periode pertama, ia dipilih pada tanggal 17 Mei 2005, sedangkan pada periode kedua, ia kembali dipercaya sebagai Dirut BRI pada 20 Mei 2010.  

Di tengah kesibukannya, Sofyan juga melanjutkan pendidikan S1 di STIE Ganesha, Jakarta.

Saat menjabat sebagai Dirut BRI, Sofyan pernah memutuskan berbagai kebijakan yang mampu membuat Bank BRI yang sempat tertinggal mampu bersaing dengan bank-bank besar lainnya.

Kariernya terus menanjak, pada 23 Desember 2014 Sofyan memperoleh amanah baru sebagai Direktur Utama PLN. Namun, selang 4 tahun menjabat, Sofyan terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I oleh KPK.  

Dan hari ini Selasa 23 April 2019 KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.