Sofyan Basir dan Dua Dirut PLN Berujung di Penjara

PLN harus dipimpin oleh Direktur Utama yang punya integritas dan kapabilitas. Namun, ada sosok yang menodai karena korupsi dan berujung bui.
PLN pernah merilis logi institusinya yang menolak suap. (Foto: Wikipedia)

Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan satu-satunya di Indonesia yang mengelola aliran listrik, baik untuk kegiatan masyarakat, bisnis dan pemerintahan. Selaku perusahaan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentu PLN harus dipimpin oleh Direktur Utama (Dirut) yang memiliki integritas dan kapabilitas mumpuni.

Namun, kriteria yang seharusnya tetap dimiliki seorang pemimpin yang sedang menjabat ataupun sesuai menjabat sirna. Pasalnya, dari 13 orang yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan pemegang monopoli itu, tiga pemimpinnya tersandung kasus korupsi.

Siapa sajakah sosok Dirut tersebut? Berikut Tagar rangkum tiga Dirut PLN yang terseret kasus korupsi ketika menjabat, seusai menjabat maupun hampir terjerat kasus korupsi.

1. Sofyan Basir

Sofyan BasirTerdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 29 Juli 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir).

Sofyan Basir ditetapkan sebagai Dirut PT PLN sejak Desember 2014. Hanya saja, pada tahun kelima ia menjabat, Eks Dirut BRI dua periode 2005 dan 2010 ini harus berurusan dengan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Mei 2019, pria kelahiran Bogor, 2 Mei 1958 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bersama beberapa pihak, yaitu Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Pengusaha Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih.

Sofyan yang tercatat pernah menjadi Dirut Bank Bukopin tersebut, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

2. Nur Pamudji

Nur PamudjiMantan dirut PLN, Nur Pamudji. (Foto: rancahpost.com)

Nur Pamudji menjabat Dirut PLN sejak 1 November 2011 dan mengundurkan diri pada 23 Desember 2014. Ia didapuk memimpin PLN menggantikan Dahlan Iskan yang diangkat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Menteri BUMN. 

Selang satu tahun lepas dari jajaran Dirut, Polisi menetapkan mantan Pamudji sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) atau solar ketika ia menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN pada 2010. Dari hasil penyelidikan kepolisian menemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 173 miliar.

Berjalan hampir lima tahun, kepolisian melakukan penahanan terhadap Nur Pamudji pada 26 Juni 2019.  Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

3. Dahlan Iskan

Dahlan IskanDahlan Iskan. (Foto: Instagram/Dahlan Iskan)

Dahlan Iskan diangkat menjadi Dirut PLN menggantikan Fahmi Mochtar pada 2009. Eks Pimpinan Jawa Pos ini ternyata membuat sejumlah gebrakan di masa kepemimpinannya, misalnya gerakan sehari sejuta sambungan. 

Mantan Menteri BUMN ini tercatat pernah tiga kali terseret kasus korupsi. Namun, akhirnya namanya kembali bersih karena tidak terbukti bersalah. Tiga kasus yang menetapkannya sebagai korupsi di antaranya sebagai berikut. 

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk

Pada Juni 2015, Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan yang berstatus sebagai mantan Dirut PT PLN tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara 2011-2013. Ia ditetapkan karena posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Namun, Dahlan menolak semua sangkaan dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Akhirnya, Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Milik PT Pancas Wira Usaha

Setahun kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan Dahlan Iskan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik BUMD Jawa Timur, PT Pancas Wira Usaha pada 27 Oktober 2006. Penetapan tersangka dan penahanan berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur PT PWU 2000-2010.

Pada pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2017. Namun, di tingkat banding ia divonis bebas karena dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Jaksa yang tak puas kembali mengajukan kasasi ke MA. Pada April 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Dahlan tetap divonis bebas sesuai putusan di tingkat banding. 

Pengadaan 16 Microbus dan Bus Eksekutif Listrik

Kejaksaan Agung lagi-lagi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Kali ini pada 26 Januari 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 16 microbus dan bus eksekutif listrik pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero) yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta KTT Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) di Bali, Oktober 2013.

Menurut Kejaksaan Agung, ia bersalah seusai menunjuk  Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi sebagai pembuat bus.

Tapi, Dahlan kembali lolos. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai, Dahlan tidak terlibat dengan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi, yang dilakukan Dasep Ahmadi. []

Baca juga:


Berita terkait
Bebasnya Sofyan Basir dari Dakwaan Korupsi KPK
Hakim memvonis bebas mantan direktur PLN Sofyan Basir. KPK mesti memperkuat bukti dalam memori kasasinya. Opini Lestantya R. Baskoro
PLN Jamin Pasokan Listrik di 10 Destinasi Wisata Lokal
Sebanyak 10 destinasi Pariwisata Prioritas dan 11 wilayah Shore Connection bakal mendapatkan jaminan pasokan listrik dari PLN.
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Pakai Smartphone
Untuk mengetahui tagihan listrik harus sekaligus membayar di bank atau jasa pembayaran PLN lain, kini sudah ada cara lain.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki