Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jaksa selain Pinangki Sirna Malasari mungkin saja pernah terlibat berkomunikasi atau bahkan membantu buron hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Pasalnya buron Kejaksaan itu sempat dengan mudahnya keluar masuk Jakarta sebelum akhirnya tertangkap di Malaysia.
Tanpa bantuan aparat hukum, itu sulit dilakukan oleh Djoko Tjandra. "Logikanya begitu, namun aku belum punya data (jaksa) lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi Tagar, Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini dicopot dari jabatan struktural. Sebelumnya ia menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Jika cukup bukti dengan perkara korupsi dugaan gratifikasi
Jabatannya dicopot lantaran melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali. Ia juga tercatat pernah bertemu dengan pria yang diduga adalah buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu lalu.
Baca juga:Penangkapan Djoko Tjandra Tak Terkait Calon Kapolri
Baca juga:Kasus Djoko Tjandra Dapat Membongkar Mafia Peradilan
Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.
Pinangki juga disebut melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Meski demikian, Hari Setiyono menepis kabar terjadinya lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang santer beredar di media sosial.
"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," katanya.
Menurut Hari, pertemuan tersebut terjadi karena senior dari Kajari Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Baru lah dikenalkan ini Ibu Anita Kolopaking," katanya.
Hari juga menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Tjandra.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan untuk segera mengusut anggotanya yang diduga melakukan serupa Pinangki. Menurutnya, hukuman pidana dapat menjerat Pinangki atau jaksa lainnya jika terbukti melindungi sang buron.
"Setidaknya dengan pasal melindungi buron dan jika cukup bukti dengan perkara korupsi dugaan gratifikasi," kata Boyamin.[]