LSM MAKI Gugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN

Gugatan ini diajukan untuk membatalkan surat Ketua DPR, Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Bratanews)

Jakarta - Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi telah digugat oleh lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini diajukan atas Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tersebut turut menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

MAKI menduga dua calon di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Boyamin menjelaskan berdasarkan CV, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019, Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado atau Kepala Satker Eselon III yang notabene merupakan pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya. Dengan jabatan tersebut, Boyamin mengatakan, kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi.


Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.


"Karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," tegas Boyamin.

Ketentuan tersebut, kata Boyamin, mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi anggota BPK, apabila calon tersebut telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

Pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009. 

Dalam surat itu, MA berpendapat Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.

Boyamin menekankan, gugatan ini diajukan untuk membatalkan surat Ketua DPR, Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

MAKI, lanjut Boyamin merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," ujarnya. []

Baca Juga: Puan Maharani Minta Percepat Realisasi Bantuan Pekerja

Berita terkait
Puan Maharani Kutuk Keras Praktik Mafia Obat Covid-19
Ketua DPR RI Puan Maharani, mengutuk keras praktik mafia obat, termasuk obat terapi pasien Covid-19 dan meminta pemerintah menindak tegasnya.
Puan Maharani Minta Pemda Segera Bayar Insentif Nakes
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera membayarkan dan menyalurkan dana insentif bagi tenaga kesehatan.
Komentar Pengamat Soal Vandalisme Baliho Puan Maharani
Fernando menilai bahwa yang perlu menjadi pertimbangan bagi Puan yakni, masyarakat pada Pilpres 2024 yang akan datang bukan dari kalangan elit.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.