Jakarta - Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi mengatakan penangkapan Djoko Tjandra dapat dijadikan momentum penting bagi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membongkar kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Bali.
"Ini adalah momen penting yang harus dimanfaatkan Kapolri dan Jaksa Agung membongkar kasus korupsi kelas kakap BLBI dan Bank Bali yang selama ini selalu menemui jalan buntu secara hukum dan politik di DPR," kata Rizqi melalui keterangannya persnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.
Mengurai dan membongkar benang kusut pemberantasan kasus korupsi Bank Bali dan BLBI.
Ia menilai koruptor kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali tersebut menjadi salah satu kunci untuk membongkar pelaku-pelaku lainnya, serta mengambil kembali aset negara yang telah dirampas dan dicuri oleh "white collar crime."
Baca juga: Kapoksi NasDem Soroti Imigrasi Bantu Djoko Tjandra
Rizki berkata, terhadap Djoko Tjandra, baik Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dalam eksekusi kasus lama dan penegakan terhadap kasus tindak pidana yang baru saja dilakukannya sebagai residivis.
Menurutnya, buronan kelas kakap yang dijuluki 'Joker' itu menjadi seorang koruptor berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009, yang harus menjalani hukuman setimpal, mulai dari segala iktikad buruknya sewaktu masih menjadi buronan.
"Serta kejahatan baru yang merupakan tindak pidana dalam pemalsuan surat (termasuk penyuapan birokrasi), penipuan, kejahatan lintas negara, ditambah dengan pemberatan pidana sebagai residivis, sampai dengan permufakatan jahat dengan oknum aparat penegak hukum dan birokrat," tuturnya.
Secara delik pidana, Djoko Tjandra sebagai koruptor yang melarikan diri dapat diberikan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), untuk dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara dikaitkan dengan pemalsuan dan penipuan berupa penerbitan surat berharga yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Tak Terkait Calon Kapolri
"Dalam yurisprudensi tetap perlakuannya disebut 'intelectuele valsheid' atau pemalsuan secara intelektual yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat," ucap Rizqi.
Sementara, terkait residivis dan iktikad buruk yang berkenaan dengan pasal di atas dapat dikenakan juga dengan ketentuan Pasal 486 KUHP dengan penambahan sepertiga hukuman, terutama terkait kasus tindak pidana baru Djoko Tjandra yang belum lewat lima tahun.
"Selanjutnya, terkait kongkalikong dengan oknum pejabat, Djoko Tjandra dapat juga dikenakan Pasal 88 dan Pasal 55 terkait permufakatan jahat yang seharusnya ini bisa dimanfaatkan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam mengurai dan membongkar benang kusut pemberantasan kasus korupsi Bank Bali dan BLBI," tuturnya. []