Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa lantaran melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin pimpinan dan bertemu pria yang diduga kuat adalah Djoko Tjandra.
Hukuman terhadap Jaksa Pinangki dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial).
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Hari dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam, 29 Juli 2020.
Baca juga: KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki tercatat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali, serta bertemu dengan pria yang diduga adalah buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," katanya.
Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.
Pinangki juga disebut melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Baca juga: Kata Polri soal Motif Prasetijo Bantu Djoko Tjandra
Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menepis kabar tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang santer beredar di media sosial.
"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," katanya.
Menurut Hari, pertemuan tersebut terjadi karena senior dari Kajari Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Baru lah dikenalkan ini Ibu Anita Kolopaking," katanya.
Hari juga menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Tjandra. []