Jakarta- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Stepanus Robin Pattuju adalah mantan penyidik KPK yang telah didakwa menerima berbagai suap dari lembaga antirasuah itu.
"Pemberian Uang Rp 5 miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 Tahun 1999)," kata Boyamin, 6 September 2021.
Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Penyidikan kasus TPPU Rita telah mangkrak hampir tiga tahun. Semestinya, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.
"Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Menurut Boyamin, audit Dewas KPK berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Pattuju," katanya.[]